Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Djan Faridz Masih Upayakan Haji Lulung Maju pada Pilkada DKI 2017

Menurut Gojali, jika putusan MK sudah keluar, pihaknya akan langsung melakukan pertemuan politik dengan partai-partai lain untuk membahas rencana mema

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPP Djan Faridz Masih Upayakan Haji Lulung Maju pada Pilkada DKI 2017
youtube
Haji Lulung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz akan berupaya agar salah satu kadernya yang juga Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Ketua DPP PPP Kubu Djan Faridz, Ahmad Gojali Harahap, menyatakan pihaknya berjanji akan langsung mendeklarasikan dukungan untuk Lulung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan judicial review atas gugatan yang pernah diajukan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta 2015, Djan Faridz.

"DPP PPP telah mengadakan rapat pengurus harian dan sepakat mendorong Haji Lulung, kader terbaik PPP di DKI Jakarta untuk maju, baik sebagai calon gubernur maupun calon wagub DKI Jakarta," kata Gojali saat dihubungi, Senin (22/8/2016).

Di DPRD DKI Jakarta, PPP memiliki 10 kursi. Sedangkan batas minimal untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 22 kursi. Dengan demikian, PPP harus koalisi dengan partai lain.

Menurut Gojali, jika putusan MK sudah keluar, pihaknya akan langsung melakukan pertemuan politik dengan partai-partai lain untuk membahas rencana memajukan Lulung.

Ia memprediksi putusan MK akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Tepatnya sebelum masa pendaftaran pasangan calon pada 19-21 September 2016.

"Minggu ini kami akan memperkuat komunikasi dengan partai-partai politik agar DKI memperoleh haknya mendapat pimpinan terbaik yang egaliter, tidak bengis, dan tahu apa yang harus diperbuat untuk pembangunan," ujar Gojali.

Berita Rekomendasi

PPP kubu Djan Faridz diketahui menolak hasil revisi Undang-Undang Pilkada yang disahkan Juni lalu. Mereka keberatan dengan Pasal 40a ayat 5 dalam UU Pilkada yang mengatur bahwa parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan ketentuan tersebut, PPP kubu Djan Faridz yang sudah memenangkan gugatan hukum di Mahkamah Agung tetapi tidak mendapat pengesahan Kemenkumham, merasa dirugikan. Karena Kemenkumham diketahui lebih memilih mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy.

Penulis: Alsadad Rudi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas