Seorang Kakek Cabuli Bocah 15 Tahun di Kamar Marbot
"Melihat anak itu memakai daster motif bunga dan memang bagian rok dasternya sedikit pendek, itu lah yang membuat Su saat itu terangsang,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ironisnya aksi bejat tersebut terjadi di sebuah kamar marbot Masjid, Minggu (21/8/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelakunya mengaku tidak kuat membendung nafsu birahinya.
Padaha usia pelaku berinisial Su sudah 67 tahun dan sehari-harinya bekerja sebagai marbot di Masjid.
Pelaku mengaku dirinbya tidak bisa mengendalikan nafsunya ketika melihat seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial ME.
Saat itu korban sedang bermain di lingkungan masjid mengenakan daster motif bunga ketat.
"Ya enggak kuat nahan (Birahi)," ucap singkat Su di Halaman Polsek Tanjung Priok, Rabu (24/8/2016).
Su mengatakan, hasrat birahinya berhasil ditumpahkan dengan mengiming-imingi anak tersebut dengan uang sebesar Rp 20 ribu.
Sontak, pelaku menyebutkan jika perbuatannya dilakukan sudah dua kali di lokasi yang sama.
"Iya sudah dua kali. Ngelakuinnya di kamar marbot saya yang di masjid," kata Su kembali.
Kompol France Siregar, selaku Kapolsek Tanjung Priok menerangkan kronologis awal Su yang tega mencabuli ME.
Dijelaskan France, Su saat itu sibuk menyapu teras masjid dan tak sengaja melihat ME sedang bermain di sekitar lingkungan masjid.
"Melihat anak itu memakai daster motif bunga dan memang bagian rok dasternya sedikit pendek, itu lah yang membuat Su saat itu terangsang," katanya.
Pelaku kemudian merayu korban dan mengajaknya ke kamar tidur pelaku.
Dikatakan France, pelaku diketahui melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di waktu dan lokasi yang sama terhadap anak malang tersebut.
Mengimingi korban dengan uang Rp 20 ribu, dikatakan France, berharap korban tidak buka mulut terkait apa yang sudah dilakukan pelaku terhadapnya.
pelaku pun mengancam korban usai menumpahkan hasrat birahinya.
"Namun, pelaku tak sadar jika korban mengadukan perbuatannya ke orangtuanya, hingga melapor ke Polsek Tanjung Priok," ucap France.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku kala tertidur lelap.
Barang bukti berupa hasil visum dan uang Rp 20 ribu rupiah, jelas France, pelaku diancam pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Su diancaman 15 tahun penjara," tutup France.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan