Ahli Hukum Sebut Rekaman CCTV Jadi Bukti yang Tidak Terbantahkan
Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica menilai CCTV tidak bisa dijadikan barang bukti sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, rekaman CCTV bisa menjadi salah satu alat bukti mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Awalnya, Otto Hasibuan tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso bertanya soal status rekaman CCTV di Kafe Olivier dalam persidangan.
Dirinya menilai, CCTV tidak bisa dijadikan barang bukti sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
Menurutnya, KUHAP hanya mengatur surat, keterangan saksi ahli serta terdakwa sebagai alat bukti dalam suatu perkara.
"(Memang) Dalam KUHAP, tidak merujuk dokumen elektronik. Namun, dalam UU Elektronik, itu termasuk dalam bukti elektronik. Selama CCTV tidak direkayasa maka itu bisa jadi bukti yang tidak terbantahkan," kata Edward dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
"Dimana dimasukkan itu (CCTV), karena tidak diatur dalam KUHAP," kata Otto.
Menanggapi pertanyaan Otto, Edward lantas menyebut jika CCTV memang tidak diatur dalam KUHAP.
Namun, CCTV bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk sesuai dengan kemajuan teknologi.
"Persoalan CCTV secara tegas tidak diatur. Bisa dijadikan sebagai persoalan petunjuk, karena kan ini gelap. Biar terang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," jawab Edward.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo yang memimpin sidang menunda jalannya persidangan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (29/8/2016) mendatang, dengan agenda membacakan keterangan saksi.
"Sidang dijadwalkan Senin depan, mulai pukul 09.00 WIB, sampai jeda pukul 13.00 WIB. Lalu mulai lagi pukul 16.00 WIB, mohon dimaklumi, dengan agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Ketua Kisworo.