Dibui Gara-gara Beli Motor Murah, Wanita Ini Menangis Tersedu-sedu di Polda Metro Jaya
MR membeli motor Yamaha Mio J dengan harga yang sangat murah dan akhirnya membuat ia menyesal karena harus meringkuk di balik jeruji besi.
Editor: Robertus Rimawan
Saat digeledah rumahnya, polisi menemukan motor hasil curian ada pada penguasaan MR.
Atas perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 480 KUHP, sementara 3 pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP.
Sementara itu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian motor.
"Tetapi tidak memungkinkan mereka sudah melakukan aksinya di beberapa TKP lainnya. Pengakuan mereka sih baru satu kali," ujar Budi.
Ia menambahkan, meski masih remaja, para pelaku ini berani nekat.
Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam untuk melindungi diri sekaligus untuk melumpuhkan korban apabila melawan. (Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Berita Rekomendasi