Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gedung Bisnis di Bekasi Banyak yang Menunggak Pajak Pemadam Kebakaran

"Pencapaian PAD saat ini masih jauh dari target. Kami upayakan empat bulan lagi (sampai Desember) akan tercapai,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gedung Bisnis di Bekasi Banyak yang Menunggak Pajak Pemadam Kebakaran
Warta Kota/Bintang Pradewo
Ilustrasi. Sejumlah petugas pemadam kebakaran saat berusaha memadamkan api. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kantor Pemadam Kebakaran Kota Bekasi menyatakan masih banyak gedung perkantoran dan pertokoan di wilayah setempat yang belum dilengkapi alat pendeteksi dini kebakaran.

Bahkan yang sudah dilengkapi alat itu saja tidak melapor kepada pemerintah daerah.

Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor alat pendeteksi dini kebakaran merosot.

Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, perolehan PAD dari sektor tersebut pada Agustus ini baru tercapai Rp 250 juta.

Padahal, kata dia, target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 945 juta di tahun 2016.

"Pencapaian PAD saat ini masih jauh dari target. Kami upayakan empat bulan lagi (sampai Desember) akan tercapai," ujar Tedy, Minggu (28/8/2016).

Tedy mengungkapkan, kepemilikan alat pendeteksi kebakaran memang dikenakan biaya.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

Karena itu, perusahaan yang memiliki alat tersebut wajib melaporkannya kepada pemerintah daerah.

"Pengelola gedung harus melaporkan perlengkapan alat pemadam kebakaran selama gedung digunakan. Tapi kenyatannya masih banyak yang belum melapor ke Pemda," ucapnya.

Meski begitu, dia tidak bisa merinci jumlah gedung berbisnis yang belum melaporkan persoalan tersebut ke pemda.

Alasannya, petugas masih menginventarisir atau mendata gedung tersebut.

Karena itu, bila pendataan itu selesai Tedy akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pengelola gedung untuk menjalankan amanat Perda tersebut.

"Dalam waktu dekat akan kami berikan surat teguran. Tapi bila mereka masih membandel kita akan sampaikan dalam rapat terbuka dengan tim terpadu yang nantinya bakal diberi sanksi bagi perusahaan yang nakal," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas