Seorang Pekerja Lepas Berbisnis Sabu di Rumahnya
Anggota Satuan Narkoba Polresta Depok menggrebek sebuah rumah di Perumahan Pondok Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (28/8/2016) pagi.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Anggota Satuan Narkoba Polresta Depok menggrebek sebuah rumah di Perumahan Pondok Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (28/8/2016) pagi.
Rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang pekerja lepas yang menjadi pengedar sabu.
Satu bungkus plastik sabu seberat 10 gram bernilai puluhan juta pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.
Diketahui pelaku berinisial MO alias N (29) sudah mengedarkan sabu di rumahnya tersebut selama 5 bulan.
"Per gram sabu dijual pelaku sekitar Rp 1 juta,” kata Putu dikutip dari laman facebook Polda Metro Jaya Dot Info.
Barang bukti sabu yang disita petugas didapatkan dari kantong saku sebelah kiri jaket yang dipakai pelaku.
Hingga kini kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.