Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kepemilikan Hewan yang Dilindungi, Polda Metro Tunggu Pelimpahan Kasus Gatot

Dari kediaman Gatot itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu, sejumlah alat isap

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terkait Kepemilikan Hewan yang Dilindungi, Polda Metro Tunggu Pelimpahan Kasus Gatot
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Gatot Brajamusti hadir dalam acara preview film Azrax di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Mataram menggeledah kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari kediaman Gatot itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu, sejumlah alat isap, berbagai macam amunisi berikut senjata api, dan sejumlah hewan yang dilindungi.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, penanganan barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian, harimau sumatera yang diawetkan dan elang jawa diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengaku siap jika kasus tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Saya sudah mendapat informasi mengenai penggeledahan itu, memang ada harimau dan elang. Tapi sampai saat ini belum ada pelimpahan. Jika nanti kami menerima pelimpahan kasus itu kami akan siap menyidik," ujar Fadil, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/8/2016).

Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Rekomendasi

Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba.

Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Dilihat dari kesamaan alamat, keduanya merupakan suami-istri.

Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Gatot Brajamusti Ditangkap karena Narkoba
Penulis
: Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas