Aturan Lalu-lintas Ganjil-genap Berlaku Hari Ini, Pelanggar Kena Denda Rp 500.000
Seperti saat diterapkan ujicoba ganjil genap, jumlah kendaraan meningkat dari 5.200 per jam menjadi 5.836 per jam, atau bertambah 6 persen.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan denda bagi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan 3 in 1, mulai Selasa (30/8/2016).
Bagi pelanggar akan diberikan denda sebesar Rp 500.000. Namun, dengan diterapkannya denda tersebut, diprediksi akan terjadi kemacetan di jalur alternatif.
Pasalnya, jumlah kendaraan yang meningkat hingga 6 persen.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengakui bahwa nantinya banyak kendaraan yang beralih ke jalur alternatif untuk menghindari jalur penerapan ganjil genap.
"Memang akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan pribadi sekira 3 sampai 14 persen. Salah satunya di Jalan Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Andri, ketika dihubungi, Senin (29/8/2016).
Seperti saat diterapkan ujicoba ganjil genap, jumlah kendaraan meningkat dari 5.200 per jam menjadi 5.836 per jam, atau bertambah 6 persen.
Sementara, pada kondisi di sore hari, di kawasan tersebut, bertambah sekira 7 persen dari 5.190 per jam menjadi 5.183 unit kendaraan per jam.
"Selain itu, di jalan Asia Afrika, kendaraan pribadi bertambah dari jumlah kendaraan, sebelumnya 3.230 per jam menjadi 3.520 per jam, atau meningkat 3 persen, pada pagi dan sore hari," katanya.
Untuk di Jalan Rasuna Said, kendaraan juga bertambah menjadi 8.388 unit per jam baik pagi ataupun sore hari, dari sebelumnya 7.382 unit per jam, atau meningkat 14 persen dari jumlah kendaraan.
Namun, lanjut mantan Camat Jatinegara tersebut, kemacetan di kawasan ganjil genap menurun sebanyak 19 persen, dengan kecepatan naik 20 persen.
Tak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa jumlah penumpang bus Transjakarta bertambah.
"Artinya, memang penerapan sistem ganjil genap masih bisa diandalkan ketimbang kawasan 3 in 1," katanya.
Untuk penerapan sanksi pada sistem ganjil genap tersebut, Andri menyebutkan, sebanuyak 45 petugas ditempatkan di titik rawan kemacetan. Khususnya di persimpangan dan pusat perbisnisan.
Memindahkan kemacetan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.