Aturan Lalu-lintas Ganjil-genap Berlaku Hari Ini, Pelanggar Kena Denda Rp 500.000
Seperti saat diterapkan ujicoba ganjil genap, jumlah kendaraan meningkat dari 5.200 per jam menjadi 5.836 per jam, atau bertambah 6 persen.
Editor: Hendra Gunawan
Sedangkan, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, mengatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap justru hanya memindahkan kemacetan.
Bahkan, kemacetan akan bertambah di jalur alternatif sebanyak 30 sampai 50 persen.
"Sistem ini hanya akan memindahkan kemacetan, bukan mengurangi. Apalagi, SDM yang digunakan masih manual, ini harus dipertimbangkan," katanya.
Menurut Danang, seharusnya Pemprov DKI fokus pada penerapan sistem pembatasan kendaraan, Elektronik Road pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Tetap, memang perlu dahulu pembangunan transportasi massal yang saling terintegrasi satu sama lainya.
"Selain itu fasilitas pendukungnya juga harus disiapkan, seperti halte maupun park and ride. Jadi, saat pengendara kendaraan pribadi dibatasi, mereka mempunyai pilihan untuk beralih ke angkutan umum," katanya. (Mohamad Yusuf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.