Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lalu-lintas Ganjil-genap Berlaku Hari Ini, Pelanggar Kena Denda Rp 500.000

Seperti saat diterapkan ujicoba ganjil genap, jumlah kendaraan meningkat dari 5.200 per jam menjadi 5.836 per jam, atau bertambah 6 persen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Lalu-lintas Ganjil-genap Berlaku Hari Ini, Pelanggar Kena Denda Rp 500.000
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian beserta petugas Dishub memberikan informasi kepada pengemudi mengenai uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Mulai hari ini uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil-Genap mulai diberlakukan dan akan berlangsung hingga tanggal 26 Agustus 2016, penerapan tersebut diberlakukan di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sedangkan, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, mengatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap justru hanya memindahkan kemacetan.

Bahkan, kemacetan akan bertambah di jalur alternatif sebanyak 30 sampai 50 persen.

"Sistem ini hanya akan memindahkan kemacetan, bukan mengurangi. Apalagi, SDM yang digunakan masih manual, ini harus dipertimbangkan," katanya.

Menurut Danang, seharusnya Pemprov DKI fokus pada penerapan sistem pembatasan kendaraan, Elektronik Road pricing (ERP) atau jalan berbayar.

Tetap, memang perlu dahulu pembangunan transportasi massal yang saling terintegrasi satu sama lainya.

"Selain itu fasilitas pendukungnya juga harus disiapkan, seperti halte maupun park and ride. Jadi, saat pengendara kendaraan pribadi dibatasi, mereka mempunyai pilihan untuk beralih ke angkutan umum," katanya. (Mohamad Yusuf)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas