Langgar Aturan Ganjil-genap, Ada Pengendara yang Terobos Polisi
Pantauan Tribunnews.com di Bundaran Senayan, masih banyak pengendara yang melanggar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari pertama pemberlakuan sistem Ganjil-Genap oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016), masih banyak ditemukan pelanggaran.
Mereka para pengendara yang melanggar aturan ditindak petugas dengan cara memberikan surat tilang untuk selanjutnya membayar Rp 500 ribu sebagai denda maksimal.
Pantauan Tribunnews.com di Bundaran Senayan, masih banyak pengendara yang melanggar.
Bahkan ada beberapa kendaraan yang kabur menerobos penjagaan petugas.
Di beberapa titik, tampak anggota Polri dan Dishub DKI sibuk menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap.
Karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan uji coba, sehingga kini sudah tidak ada lagi toleransi bagi mereka para pelanggar.
Kepala Unit III Tata tertib Sub Ditrektorat Bidang Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Arwin mengatakan khusus di kawasan Bundaran Senayan, pihaknya menurunkan 20 petugas dibantu anggota Dishub DKI.
" Kami menindak langsung para pelanggar, dan memberikan denda maksimal sesuai aturan. Kami berikan kertas tilang merah dan biru," ungkap Arwin.
Arwin melanjutkan sejak pagi tadi, ada sekitar 38 kendaraan yang diberikan denda maksimal.
Pelanggar umumnya mengaku tak tahu adanya pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut.
"Pelanggar masih banyak yang mengatakan tidak tahu saat kena tilang. Padahal Kami sudah melakukan sosialisasi selama satu bulan ditambah uji coba satu bulan," tambahnya.