Kepala Bappeda: Taufik, Merry Hotma dan Sanusi Paling Aktif Bahas Raperda Reklamasi
Persidangan dengan terdakwa Mohamad Sanusi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan dengan terdakwa Mohamad Sanusi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Hari ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tutty Kusumawati.
Dalam persidangan, Tutty menjelaskan, mantan anggota DPRD DKI, M. Sanusi ybersama Ketua Balegda DKI, M. Taufik sangat aktif selama pembahasan bersama Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain mereka berdua, Wakil Balegda DKI, Merry Hotma juga tergolong aktif dalam pembahasan tersebut.
"Biasanya kalau di Balegda yang aktif Pak Ketua (Taufik), Wakil Ketua (Merry), anggota ada Pak Sanusi," kata Tutty di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Aktif menurut Tutty adalah usaha untuk merubah atau menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dinilai memberatkan bagi pengembang yang sudah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi.
Salah satu usulan atas keberatan mengenai pasal tambahan kontribusi itu yakni dengan meminta dimasukan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kalau dicantumkan dalam Perda, nanti akan memberatkan atau mengikat. Jadi mestinya aturnya dalam Pergub saja rumus itu (pasal tambahan kontribusi)," katanya
Asisten Sekda Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI, Gamal Sinurat yang juga menjadi saksi menuturkan hal serupa. Dalam pembahasan Raperda reklamasi katanya, Taufik, Merry dan Sanusi aktif menyampaikan soal penghilangan pasal tambahan kontribusi tersebut.
"Pak Sanusi ada satu dua kali, yang aktif Pak Ketua Balegda, Wakil Ketua Balegda," kata Gamal.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda Prihatoro yang merupakan ajudannya.
Uang itu diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP. Upaya penghapusan pasal kontribusi itu disebut-sebut dilakukan Sanusi bersama dengan Taufik.
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.