Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layani Kaum Gay, Anak-anak Korban Prostitusi Hanya Dapat Upah Rp 100-150 Ribu

‎Tarif yang disepakati antara AR dengan pelanggan itu Rp 1,2 juta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Layani Kaum Gay, Anak-anak Korban Prostitusi Hanya Dapat Upah Rp 100-150 Ribu
queerty
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  AR (41), tersangka prostitusi yang menawarkan anak-anak pria ke kaum gay melalui facebook menerapkan tarif Rp 1,2 juta untuk sekali melayani.

Mirisnya, anak-anak korban prostitusi ini hanya mendapat upah Rp 100-150 ribu saja dari AR. ‎

Hal ini terungkap dari pemeriksaan AR, yang kini telah ditahan di Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Pornografi, ‎Perlindungan Anak hingga Perdagangan Orang.

"‎Tarif yang disepakati antara AR dengan pelanggan itu Rp 1,2 juta. Lalu anak-anak itu hanya dapat Rp 100-150 ribu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Rabu (31/8/2016) di Mabes Polri.

Agung menambahkan dalam penanganan kasus ini selain upaya penegakan hukum pihaknya juga fokus ke para korban yang jumlahnya mencapai 99 anak tersebut.

"Kami Polri komunikasi dengan KPAI dan Kemensos untuk penanganan kasus ini. Kami akan lindungi para korbannya supaya dapat pembinaan," katanya.

‎Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap jaringan prostitusi pada Selasa (30/8/2016) malam kemarin di wilayah Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Jaringan yang diungkap yakni prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay. Pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.

Dalam penggerebekan di Jl Raya Puncak KM 75 Cipayung, yakni di sebuah hotel itu‎, penyidik mengamankan satu tersangka inisial AR (41), yang adalah residivis.

AR menawarkan prostitusi anak dibawah umur melalui akun facebook.‎

Selain menangkap AR, penyidik juga me‎ngamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.

Atas perbuatannya AR ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas