Pengacara Sanusi Sebut Keterangan Saksi Ditutupi untuk Kepentingan Ahok
Sanusi didakwa terima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat hukum mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Krisna Murti menyebutkan, keterangan empat saksi i banyak yang ditutup-tutupi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Empat saksi yang hadir adalah pegawai yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.
Lalu Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari.
Krisna menduga mereka sengaja menutupi keterangannya untuk kepentingan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Masih banyak yang berubah-ubah dari saksi tadi. Masah banyak yang ditutup-tutupin untuk kepentingan Pak Gubernur," kata Krisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2016).
Krisna menjelaskan, dari keterangan saksi, tidak ada satu pun yang mengarah bahwa kliennya memuluskan penghilangan atau mengganti pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen menjadi 5 persen sebagaimana dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
"Kita lihat di sini belum mengarah bagaimana Sanusi yang disangkakan, memuluskan tentang 15 persen menjadi 5 persen demi kepentingan Agung Podomoro Land, ini belum terlihat. Jadi semua saksi tidak mengarah ke sana," katanya.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa terima suap Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.
Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.