Ahok Anggap Wajar Hukuman Terhadap Ariesman Ringan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai kontribusi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terhadap pembangunan Jakarta cukup besar.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai kontribusi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terhadap pembangunan Jakarta cukup besar.
Ahok menjelaskan, perusahaan yang dipimpin Ariesman sudah menyerahkan beberapa kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Semisal, pembangunan rumah susun sederhana sewa Daan Mogot.
Karenanya Ahok heran, begitu mengetahui PT Agung Podomoro Land ingin membatalkan tambahan kontribusi 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan dengan menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Saya kira kalau kontribusi Agung Podomoro, mereka termasuk pengembang yang paling komitmen bayar kontribusi itu."
"Anda lihat tidak Rusunawa Daan Mogot, Muara Baru yang mau ke Waduk Pluit itu, kan' kontribusi mereka," ucap Ahok di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim memenjarakan Ariesman selama empat tahun.
Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Satu hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Ariesman Widjaja selaku pimpinan perusahaan pengembang, telah berkontribusi bagi pembangunan di DKI Jakarta.