Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jessica Keberatan dengan Saksi Ahli yang Merangkap Penasihat Kapolri

Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meragukan independensi Ronny Nitibaskara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Jessica Keberatan dengan Saksi Ahli yang Merangkap Penasihat Kapolri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dan Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Sidang kali ini masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Ahli Kedokteran Forensik RSCM Budi Sampurna, Ahli Kriminolog UI Ronny Nitibaskara, dan Ahli Psikologi UI Sarlito Wirawan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso keberatan terhadap Ronny Nitibaskara, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), yang dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meragukan independensi Ronny Nitibaskara.

Ini karena dia pernah memeriksa Jessica saat dilakukan penyelidikan kasus itu.

Selain itu, Ronny juga mengaku sebagai penasehat Kapolri.

"Dulu dia pernah memeriksa Jessica. Dia melakukan proses penyelidikan. Sehingga ada kemungkinan antara pasien dengan dokter kalau dia bertindak sebagai dokter," ujar Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

"Kedua, dia mengaku sebagai penasehat Kapolri. Dia juga sering diperintah Kapolri. Kalau seseorang di bawah Kapolri, dia bisa saja berada di bawah perintah. Padahal saksi ahli harusnya independen,".

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, mengaku penilaian independensi seseorang bukan dilihat dari objek.

Berita Rekomendasi

"Untuk menilai independensi bukan dilihat dari objeknya bukan dengan pengalaman atau profesi," kata Ardito.

Meskipun begitu, Otto Hasibuan, tidak sependapat dengan Ardito Muwardi. Menurut dia, objektifitas dilihat juga dari latar belakang.

"Kami tidak sependapat karena objektifitas dilihat dari latar belakang. Saya melihat Profesor Edi itu tidak boleh menghadirkan saksi dari yang memeriksa korban atau tersangka kecuali dihadirkan majelis hakim," kata dia.

Setelah melihat perdebatan antara JPU dengan penasehat hukum, majelis hakim, berupaya menengahi. Tiga hakim melakukan diskusi untuk menentukan apakah mendengarkan keterangan ahli atau tidak.

Ketua Majelis Hakim, Kisworo, mengaku akan mendengarkan keterangan ahli dan keberatan dari pihak penasehat hukum Jessica akan dicatat di berita acara.

"Setelah kami berembug, kami akan mendengarkan keterangan ahli. Kami akan mencatat keterangannya dan mengesampingkan hal-hal yang bersifat subjektif," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas