Ahok Bantah Dikawal 200 Brimob, Tapi Dikawal 2.000 Pasukan Malaikat Surgawi
Ia mengatakan, pengawal pribadinya yang berasal dari Brimob jumlahnya tak lebih dari 10 personel.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah pernyataan bakal calon gubernur, Sandiaga Uno, yang menyebut dirinya dikawal oleh 200 personel Brimob.
Ia mengatakan, pengawal pribadinya yang berasal dari Brimob jumlahnya tak lebih dari 10 personel.
"Makanya sekarang pertanyaan gua, lu pernah lihat gua dikawal sampai 200 orang enggak? (Dikawal) 10 (personel Brimob) saja enggak pernah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Jika pernyataan Sandiaga benar, kata Ahok, maka pengawalan dirinya bisa dibilang melebihi pengawalan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Sambil berseloroh, Ahok menyebut ada 2.000 personel Brimob dan 6.000 personel Kostrad yang mengawal dirinya.
"Pengawalan yang enggak keliatan tuh sebenarnya lebih dari 2.000 personel. Sampaikan sama Sandi, aslinya tuh lebih dari 2.000 pasukan malaikat surgawi yang jaga gua," kata Ahok.
Sandiaga sebelumnya menyebut Ahok akan mendapat sejumlah keuntungan jika tidak harus cuti untuk kampanye pada proses Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut Sandiaga, keuntungan yang akan didapatkan Ahok jika ia tidak cuti adalah pengawalan dari negara.
Sandiaga mengaku dapat informasi bahwa Ahok mendapatkan pengawalan 150 sampai 200 personel Brimob tiap hari.
"Pertama pengawalan, saya diberitahu dia (Ahok) diberikan pengawalan 150 sampai 200 Brimob. Kalau dia cuti kan dia harus bayar sendiri. Sekarang dia membebani itu kepada negara," kata Sandiaga di Palmerah, Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.
Sandiaga membandingkan dengan dirinya yang setiap kali melakukan pertemuan dengan warga tanpa dikawal pihak kepolisian. Biasanya, dia hanya ditemani para relawan.
Adapun masa kampanye pada pilkada serentak 2017 akan dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti untuk kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.
Untuk itu, Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Kurnia Sari Aziza