Dicecar Pengacara Sanusi, Ahok: Saudara Ini Membela Sanusi Atau Pengembang
Maqdir lantas bertanya kenapa tidak menggunakan diskresi atau hak yang dimilikinya sebagai gubernur DKI untuk mengesahkan Raperda soal reklamasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maqdir Ismail penasihat hukum Mohamad Sanusi, mencecar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal tambahan kontribusi 15 persen kali NJPO dari total lahan yang dapat dijual.
Diketahui, tambahan kontribusi 15 persen itu dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pihak pengembang yang memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi pulau.
Ahok hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).
"Soal besaran kontribusi tambahan sosialisasi yang dilakukan seperti apa?" Tanya Maqdir.
"Ada pertemuan (diupload ke) YouTube saya sampaikan juga ke BUMD kalo mereka keberatan silakan drop. Menurut saya 15 persen sangat ideal kalau masih tidak terima, kami punya hak tidak lanjutkan reklamasi," kata Ahok.
Maqdir lantas bertanya kenapa tidak menggunakan diskresi atau hak yang dimilikinya sebagai gubernur DKI untuk mengesahkan Raperda soal reklamasi.
Nada bicara Ahok kemudian meninggi.
"Pengembang saja ngga keberatan. Saudara membela pengembang atau pembela Sanusi. Kalau begini saya keberatan pak jaksa, majelis hakim yangterhormat. Ini mengarahkan yang bukan topiknya," kata Ahok.
"Saudara tahu ngga bisa mengarahkan gimana cara saya membela," kata Maqdir dengan suara meninggi.
"Yasudah kalau begitu silahkan tanya saja," kata Ahok.