Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Direktur KIA Saat Melihat Jessica Sedang Menelepon Seseorang

Dia mengaku sempat melihat seorang perempuan berdiri di dekatnya sambil menelepon seseorang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesaksian Direktur KIA Saat Melihat Jessica Sedang Menelepon Seseorang
Capture Youtube
Beberapa kali, Jessica Kumala Wongso tampak mengusap air matanya saat ahli kriminologi Ronny R Nitibaskara menjawab pertanyaan dari majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2016). Sidang pada hari ini beragenda pemeriksaan saksi.

Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia, Hartanto Sukmono dan Saiful Hayat, rekan kerja Hartanto memberikan kesaksian di persidangan. Mereka dihadirkan tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso.

Hartanto Sukmono bersama dengan Saiful berada di Cafe Olivier Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016). Menurut pengakuan Hartanto, dia datang ke Cafe Oliver sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saya datang dulu dan Saiful datang kemudian. Dan ketemu Rudi Hendrawan, Pungki, dan dua orang anak buah Pungki. Sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Hartanto, di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Dia datang ke tempat itu untuk membahas bisnis. Dia mengaku sempat melihat seorang perempuan berdiri di dekatnya sambil menelepon seseorang. Belakangan diketahui perempuan itu adalah Jessica Kumala Wongso.

Dia tidak memperhatikan gerak-gerik Jessica saat duduk di meja 54 karena pada saat itu sedang sibuk dengan pembahasan bisnis dengan rekan kerja sehingga perhatian tidak kemana-mana.

Berita Rekomendasi

"Waktu saya lihat jessica dia berdiri di samping saya. Dia sedang menelepon. Saya tidak memperhatikan lagi karena sedang sibuk dan serius," kata dia.

Saksi Jessica diusir

Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi deportasi dan cekal selama enam bulan terhadap warga negara Australia, Beng Beng Ong, ahli patologi yang sempat memberikan kesaksian ahli kepada terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada persidangan Senin (5/9/2016).

"Berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, namun ada penyalahgunaan secara administratif seperti yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanim Tk I Jakpus Tato Juliadin Hidayawan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa.

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Tato seperti dikutip Antara, Beng Beng Ong dijatuhi sanksi deportasi dari Indonesia dan dicekal untuk memasuki Indonesia selama enam bulan mendatang.

Pasal 75 ayat 1 UU 6/2011 menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kanim Tk. I Jakpus menjerat Beng Beng Ong dengan pasal tersebut karena masuk Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

Secara peraturan Beng Beng Ong yang memberikan kesaksian dalam sebuah persidangan seharusnya masuk Indonesia dengan menggunakan visa izin tinggal terbatas.

Pihak Kanim Tk. I Jakpus saat ini masih menahan paspor Beng Beng Ong dan baru akan menyerahkan kepada yang bersangkutan di Bandara Soekarno Hatta, saat ia diterbangkan pulang ke Australia melalui Singapura pada pukul 05.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas