Pelajar SMA Jadikan Sidang Kopi Sianida untuk Tugas Sekolah
Mengenakan seragam pramuka, mereka pun tampak serius mengikuti persidangan dengan duduk di kursi bagian belakang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak hanya awak media yang menyaksikan perjalanan sidang kasus kematian Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Bahkan sejumlah pelajar SMA juga mengamati jalannya pesidangan.
Kehadiran mereka di ruang sidang untuk menyelesaikan tugas sekolah.
Lima orang siswi SMA Yapermas Menteng, Jakarta Pusat, ikut mengamati persidangan ke-19 yang dipimpin Hakim Ketua Kisworo tersebut.
Mengenakan seragam pramuka, mereka pun tampak serius mengikuti persidangan dengan duduk di kursi bagian belakang.
Sesekali mereka berbisik untuk sekadar bertanya satu sama lain.
Salah satu siswi Yessieani (17), mengaku ditugaskan oleh guru pelajaran Pendidikan Kewarganeraan (PKn) untuk mengikuti persidangan.
Tak hanya itu, bahkan sang guru meminta mereka untuk bertanya kepada jaksa, hakim atau pengacara jika memang memungkinkan.
Jika selesai, kelima siswi itu diwajibkan untuk menyusun majalah dan memaparkannya di depan kelas.
"Sidangnya gimana, prosesnya gimana. Disuruh nanya ke hakim dan jaksa juga. Nanti dibuat makalah, dipresentasiin," kata Yessieni.
Menariknya, sang guru menegaskan para siswa tersebut secara bergantian.
Datang ke PN Jakarta Pusat sepulang sekolah, di sidang selanjutnya, kelompok lain bakal mendapatkan giliran serupa.
"Gantian-gantian, nanti bagian kelompok lain," katanya.
Sementara itu Alivia (18), siswi lainnya juga mengaku penasaran dengan ujung dari misteri perkara yang menewaskan Wayan Mirna.
"Penasaran banget. Udah lama kan sidangnya, tapi belum terpecahkan," katanya.
Diketahui, dalam sidang hari ini, pihak Jessica menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukomo dan rekannya Saeful Hayat.
Setelah itu, dua saksi ahli juga bersaksi, diantaranya ahli patologi Djadja Surya Atmadja dan saksi ahli toksikologi Ratnet Budiawan.