Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Instruksikan PD Pasar Jaya Tutup Toko Obat Kedaluwarsa

PD Pasar Jaya harus melakukan pengecekan dan menutup toko yang ketahuan memperdagangkan obat kedaluwarsa.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok Instruksikan PD Pasar Jaya Tutup Toko Obat Kedaluwarsa
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Obat kedaluwarsa yang ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Pasar Pramuka, Senin (5/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menginstruksikan Badan Usaha Milik Daerah PD Pasar Jaya, selaku pengelola pasar di Jakarta, menutup toko yang menjual obat kedaluwarsa.

Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati dirazia. Hasilnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Balai Besar POM DKI Jakarta menemukan obat-obatan kedaluwarsa beredar.

Ahok menegaskan, PD Pasar Jaya harus melakukan pengecekan dan menutup toko yang ketahuan memperdagangkan obat kedaluwarsa. PD Pasar Jaya diharuskan memutus kontrak pengelolaan kios penjual obat, yang terbukti melanggar hukum.

"Kalau dia jual di pasar, tokonya harus ditutup. Tokonya tidak boleh buka toko obat lagi. Kita sudah instruksikan pada direksi PD Pasar Jaya," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Kemudian, setelah mencabut izin, pemilik toko tak diperkenankan membuka bidang usaha penjualan obat. Hal itu untuk menghindra, pemilik toko akan mengulangi pelanggaran serupa.

"Kita tutup tokonya, dan pemiliknya tidak boleh buka toko obat lagi, karena kalau tidak, kamu akan pakai nama saudara kamu, pakai nama beda, tadinya toko Ahok jadi toko Basuki," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Di Pasar Kramat Jati, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Balai Besar POM di Jakarta menyita setidaknya 500 strip obat dan beberapa botol jamu kedaluwarsa, Rabu (8/9/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas