Polisi Klaim Peristiwa Pondok Indah Murni Perampokan, Otaknya AJS
Sampai saat ini murni perampokan, kalaupun motifnya berkembang itu harus sesuai
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
Kuasa hukum tersangka AJS, Apolos Djala Bonga mengatakan senjata tersebut dibeli kliennya sekitar empat bulan lalu. Pembelian dilengakpi dengan dokumen jual beli, namun tanpa surat izin.
Padahal berdasarkan keterangannya di depan penyidik dan pengakuan tersangka kepada kuasa hukum, senjata tersebut di beli dari seorang pensiunan polisi. Setelah diselidiki ternyata senjata yang dimiliki AJS tidak dilengkapi surat izin alias ilegal.
Berlanjut, pada 7 September 2016, Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua DPO perampokan Pondok Indah. Selain menangkap dua DPO yang membantu melakukan perampokan, pihaknya juga menangkap satu tersangka lainnya.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah sebelumnya polisi menemukan mobil yang diduga digunakan pelaku dan ditinggal di pusat perbelanjaan Karawaci, Kota Tangerang.
Tersangka yang ditangkap pertama yakni RHN dan HS di Cilegon, sekitar pukul 17.30 WIB. Lalu tertangkap lagi tersangka lain yakni SAS di Tangerang pukul21.30 WIB.
RHN dan SAS ini bagian dari tiga DPO yang diburu. Sementara HS bukan target DPO, dia ditangkap juga karena menyembunyikan RHN di rumahnya. RHN ini sopir mobil fortuner yang digunakan untuk menurunkan AJ dan S.
Kini kepolisian masih melakukan pengejaran pada satu pelaku lagi ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian dari yang bersangkutan.