Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 39 Tahun Lakukan Aksi Bejat Akibat Dendam Terhadap Sang Tante

Seorang pria bernama Hasan (39) tega memerkosa remaja berumur 14 tahun karena dendam dengan tante korban yang menolak menikah dengannya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria 39 Tahun Lakukan Aksi Bejat Akibat Dendam Terhadap Sang Tante
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Hasan (39) tega memerkosa remaja berumur 14 tahun karena dendam dengan tante korban yang menolak menikah dengannya.

Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat ibu korban menceritakan bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Hasan di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (9/9/2016) malam.

Diketahui aksi pemerkosaan itu terakhir kali terjadi, Senin (5/9/2016) kemarin.

Korban yang kala itu berada dibawah ancaman pelaku, tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Pemerkosaan itu akhirnya terungkap setelah dipergoki saksi yang berinisial IM," ujar Kapolsek Jatinegara, Kompol Suwanda, Sabtu (10/9/2016).

Menurut Suwanda, berdasarkan keterangan dari saksi dan ibu korban, pemerkosaan terhadap NK sudah dialami sebanyak 16 kali.

Polisi yang mengetahui hal tersebut, tidak tinggal diam dan langsung melakukan penangkapan.

Berita Rekomendasi

"Dari situ tim langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Jatinegara," ujarnya.

Dari informasi yang didapat, Suwanda menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya terhadap remaja putri tersebut.

Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.
Pada saat beraksi, pelaku juga kerap mengancam akan membunuh korban.

Pelaku nekat memperkosa korban karena dendam terhadap tante korban.

Sebelumnya, antara pelaku dengan tante korban sempat ada hubungan dekat namun tidak berujung dengan pernikahan.

"Alasannya pelaku, pemerkosaan itu dilakukan untuk membayar kekesalannya karena tidak jadi menikah dengan tante korban. Atas kejadian tersebut korban hingga kini masih mengalami trauma apabila bertemu pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, Hasan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas