Ahok-Luhut Gelar Rapat Bahas Kelanjutan Reklamasi
Ahok berencana membahas dalam rapat yang berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membahas kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau G.
Ahok dan Luhut sudah sepakat Proyek reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro, bisa berlanjut. Keduanya menengarai tidak ada masalah dalam proyek tersebut.
Ahok berencana membahas dalam rapat yang berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa (13/9/2016) pukul 16.30 WIB.
"Saya tidak tahu, suruh datang saja. Kan dasarnya gitu. Dulu Menko juga cuma ngomong secara media lanjut apa nggaknya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Ahok mengatakan, konferensi pers nanti akan mengikuti cara Rizal Ramli ketika masih menjabat sebagai Menko Maritim.
Tim komite gabungan saat itu dikatakan Rizal menilai reklamasi Pulau G melakukan pelanggaran berat, dan dapat merusak lingkungan, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.
Menurut Ahok, Menko Maritim tidak akan bisa membatalkan Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995.
"Ini akan ada berita acara karena menko nggak akan bisa batalin keppres. Kita nggak pernah dapat surat dari menko (Rizal) minta stop kok," ujar Ahok.
"Saya kira juga sama, menko dulu make konferensi pers bilang stop, dan yang ini pake konferensi pers bilang terus," Ahok menambahkan.
Secara terpisah pada pekan lalu, Luhut menyampaikan tidak ada masalah dengan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Hal itu disampaikannya, setelah berkunjung ke lokasi proyek reklamasi Pulau G.
Luhut menilai sudah ada solusi untuk sejumlah pelanggaran di proyek reklamasi Pulau G. Setelah sebelumnya, sempat dihentikan secara permanen oleh pendahulu Luhut, Rizal Ramli.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah bertemu Komite Bersama Reklamasi. Keputusan diambil karena Pulau G masuk ke kategori pelanggaran berat yang bakal mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.
Nelayan ditengarai akan kesulitan berlabuh ke Muara Angke, Jakarta Utara. Sebab, yang tadinya nelayan bisa lebih cepat mencapai Muara Angke, kini nelayan harus memutar dulu lewat daerah lain.
Solusinya, kata Ahok, Badan Usaha Milik Daerah PT. Jakarta Propertindo yang kebagian jatah mereklamasi Pulau F dan O, akan membangun rumah susun khusus nelayan. Kanal di sekitar kampung juga akan dibangun agar kapal nelayan bersandar. Sehingga, nelayan tak kesulitan menangkap ikan.
"Itu kewajiban pulau Jakpro. Harusnya dikerjakan, tapi pembangunan Jakpro berhenti. Padahal Jakpro sudah keluarin Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar," tutup Ahok.