Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampokan di Rumah Elite, Penghuni Rumah Diikat Tali, Harta Korban Digasak

Menurut dia, para tersangka menyisir daerah yang akan menjadi target operasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perampokan di Rumah Elite, Penghuni Rumah Diikat Tali, Harta Korban Digasak
Ilustrasi pelaku dibekuk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit V Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian di perumahan elite, Perum Cluster Citrus Garden dan Perum Rafles Hills.

Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan dua pelaku atas nama Ahmad Fauzi alias Bebek (26) dan Nana alias Catrik (36), telah diamankan pada pekan lalu.

Sementara itu, Ade, penadah perhiasan emas dan berlian, dan Batak, penadah handphone dan laptop masih menjadi buruan aparat kepolisian.

"Para tersangka merupakan residivis. Ahmad Fauzi pernah dihukum penjara selama dua tahun delapan bulan. Nana pernah dihukum penjara selama satu tahun tujuh bulan," ujar Budi, kepada wartawan, Selasa (13/9/2016).

Para pelaku mencuri di kediaman Eddy S Suraperwata di Cluster Citrus Garden, Blok CD 11 No. 56, RT. 001/RW. 013, pada 21 Agustus 2016.

Lalu, beraksi di rumah Ramses Butar-Butar di Perum.

Rafles Hills, Blok V2/12, pada 2 September 2016.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, para tersangka menyisir daerah yang akan menjadi target operasi.

Setelah mendapat target, yaitu rumah tanpa pagar trallis, selanjutnya para tersangka menghampiri rumah itu dan masuk ke rumah melalui atap.

"Setelah berhasil masuk, selanjutnya para tersangka menuju kamar utama (kamar pemilik rumah,-red) kemudian para tersangka mengikat korban dan mengancam dengan senjata tajam jenis golok dan pisau," kata dia.

Para pelaku menodongkan senjata tajam, kemudian para tersangka menyuruh korban menunjukan tempat penyimpanan barang-barang berharga milik korban.

Setelah para tersangka berhasil mendapatkan barang-barang berharga milik korban, selanjutnya para tersangka meninggalkan rumah korban dengan kondisi korban dalam keadaan terikat.

"Kemudian barang-barang berharga hasil kejahatan tersebut dijual oleh para tersangka kepada penadahnya atas nama ADE (DPO) dan B*TAK (DPO) di Karawang," tuturnya.

Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan barang-barang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli sepeda motor oleh para tersangka.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa tiga Unit Sepeda Motor hasil kejahatan, dua unit Handphone milik tersangka, satu unit Handphone hasil kejahatan, satu dompet asil kejahatan, dan satu ikat pinggang hasil kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas