Ahli Toksikologi Tantang Jaksa Uji Sianida Dilakukan di Ruang Sidang
Keterangan Budi pun memancing Hakim Anggota, Binsar Gultom untuk kembali mempertanyakan hal serupa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terus bergulir di persidangan.
Kandungan sianida sebanyak 0,2 mg per liter dalam lambung Wayan Mirna Salihin menjadi bahan perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan saksi ahli toksikologi Universitas Indonesia (UI), Dr Budiawan.
Bahkan, untuk membuktikan keterangannya, Dr Budi menantang JPU dan Majelis Hakim untuk menggelar pengujian sianida di ruang sidang.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr Budi dalam sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/9/2016).
Alasan mengapa pengujian harus dilakukan katanya untuk membuktikan jika kandungan 7.400 mg per liter yang berada dalam es kopi Vietnam milik Mirna dapat berpengaruh pada pengunjung Cafe Olivier atau siapapun yang berada dekat.
Racun yang menguap itu dijelaskannya akan menyebabkan seseorang mengalami pusing, mual hingga pingsan apabila menghirup sianida berbentuk gas.
Sementara, berdasarkan keterangan saksi, baik Boon Juwita atau Hani, Jessica ataupun pengunjung Cafe Olivier lainnya tidak merasakan sejumlah hal tersebut.
"Kalau pak Jaksa mau, kita bisa coba di sini sekarang juga. Saya sudah bilang, 7.400 miligram per liter sianida itu sangat besar. Di lab saja untuk penelitian, 10 miligram per liter sianida itu hitungannya sudah maksimal," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Budi, JPU, Ardito Muwardi menyampaikan jika percobaan serupa pernah dilakukan oleh saksi ahli Mabes Polri dan penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, percobaan yang dilakukan tidak seperti yang digambarkan oleh Budi.
"Ahli dari kami juga melakukan percobaan sama, dengan empat gelas dalam empat tahapan berbeda. Tapi tidak terjadi hal seperti yang ahli sampaikan," tanya Ardito menegaskan.
Menjawab pertanyaan Ardito, Budi kembali menerangkan jika percobaan sangat berbahaya.
Pasalnya, percobaan yang dilakukannya bersama tim produksi salah satu televisi swasta beberapa hari lalu itu sempat menyebabkan kepanikan lantaran sianida padat langsung menguap menjadi gas, sejumlah kru termasuk dirinya panik berlarian.
Keterangan Budi pun memancing Hakim Anggota, Binsar Gultom untuk kembali mempertanyakan hal serupa.
Hanya saja, dirinya tidak terlalu serius menanggapi pernyataan dan menyinggung jika percobaan bukan hanya terbatas pada pencampuran kopi dengan sianida, tetapi siapa yang akan meminum kopi bersianida yang dibuat dalam percobaan.
"Kalau dicoba buat di ruang sidang ini, jangan hanya dicampur dan lihat efeknya, tetapi juga coba diminum. Nah, ini yang sulit, mencari siapa yang bersedia untuk meminumnya," jelasnya.
Penulis: Dwi Rizki