Nursamran: Ahli Toksikologi Beri Keterangan Tak Sesuai Fakta
Dia meminta Budiawan untuk dapat membuktikan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri, Kombes Nursamran Subandi, menilai ahli Toksikologi Universitas Indonesia, Budiawan memberikan keterangan tak sesuai fakta di lapangan.
Dia meminta Budiawan untuk dapat membuktikan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin.
Sebab, di persidangan, dia mengatakan anak Edi Darmawan Salihin itu bukan tewas karena sianida.
"Dia banyak ngawur. Termasuk itu, dia bilang kalau sianida dimasukan dalam cairan maka bau kecium pengunjung bakal menghirup dan meninggal. Kalau kaya itu berarti saya mati dari dulu. Jadi yang diungkapkan itu semua cuma teori di buku. Tak sesuai fakta di lapangan," ujar Nursamran di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, kadar sianida sebesar 7400 miligram per liter apabila dihirup seseorang maka akan mengakibatkan meninggal dunia.
Namun, sianida itu tidak dapat dijelaskan berbentuk apa.
"Kalau udara ditemukan segitu memang mati, tetapi kalau di udara kaya sekarang tak sebanyak itu. Kalau memang ada segitu ya mati para pekerja tambang, mati semua orang ilegal fishing yang pakai bom itu di laut. Nah yang dimaksud dia itu asam sianida HCN yang ada di udara kadar segitu memang bahaya," ujarnya.
Sementara itu mengenai cairan di lambung, kata dia, cairan itu diambil langsung dan dianalisa.
Apabila yang diambil setelah empat hari kematian itu menunjukkan negatif, maka itu negatif karena jasad sudah diawetkan.
Sedangkan cairan sampel hati, empedu, dan urine menunjukkan hasil negatif, menurut dia, itu merupakan proses.
"Iya itu kan proses. Netralisir asam lambung dalam lambung nomor satu, begitu masuk lambung kena basa habislah itu sianida berubah jadi gas," kata dia.
Di kesempatan itu, dia menantang Budiawan untuk dapat membuktikan penyebab kematian Mirna.
"Semua harus bicara dan saling berhubungan satu kesatuan. Saya melihat kasus ini secara objektif tak melihat siapa tersangka. Kalau mati bukan karena sianida harus dibuktikan mati karena apa," katanya.