Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ahok, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani Gugat Pimpinan KPK ke Pengadilan

Aktivis Ratna Sarumpaet menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara Ahok, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani Gugat Pimpinan KPK ke Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musikus Ahmad Dani dan aktivis Ratna Sarumpaet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukannya karena tuntutannya agar KPK membuka kasus-kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke publik, tak dipenuhi.

Pada hari ini, Kamis (15/9/2016), Ratna mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan bahwa ia telah mengajukan gugatan tersebut.

"Kami mau menyerahkan ini, bahwa kami telah menggugat KPK," kata Ratna,yang membawa salinan gugatan.

Gugatan tersebut diajukan ke PN Jakpus pada 6 September 2016 lalu.

Selain Ratna, ada 14 orang lainnya yang terdaftar sebagai penggugat, di antaranya musisi Ahmad Dhani dan Ketua Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Para penggugat menuntut KPK untuk membuka tiga kasus yang menjerat Ahok, yakni kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, pembelian lahan di Cengkareng Barat, dan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.

BERITA TERKAIT

Ratna mengaku sebelumnya sudah berkali-kali berupaya menemui Pimpinan KPK untuk menyampaikan langsung tuntutannya.

Namun, ia menilai, Pimpinan KPK selalu berusaha menghindar.

"Sehingga dengan mengajukan gugatan ini, maka pengadilanlah yang memaksa KPK untuk membuka kasus-kasus yang menjerat Ahok ke publik," ucap Ratna.

Ratna mengaku, kedatangannya dengan membawa salinan gugatan merupakan upaya terakhir untuk berkomunikasi dengan Pimpinan KPK.

Setibanya di Gedung KPK, Ratna yang didampingi sejumlah rekannya langsung diminta mengisi form di resepsionis dan diminta menunggu di Ruang Tunggu.

Jika Pimpinan KPK bersedia bertemu dan memenuhi tuntutannya, maka bisa jadi ia akan mencabut gugatannya.

"Minimal harus ada gelar perkara. Kalau memang tidak ada korupsi ya bilang saja. Kalau ada korupsi ya harus dikasih tahu. Jangan digantung," kata Ratna.

Ia mengakui, keinginannya agar KPK membuka kasus-kasus yang menjerat Ahok ini berhubungan dengan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut dia, tidak elok jika Ahok kembali mencalonkan diri, sementara masih ada kasus yang menggantung di KPK.

Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas