Upah Guru Honorer Jauh Lebih Rendah Dari UMK, Hanya Antara Rp 500 Ribu-Rp 1 Juta
Ironis. Ribuan guru honorer di Kota Bekasi hanya memperoleh upah sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta per bulan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Ironis. Ribuan guru honorer di Kota Bekasi hanya memperoleh upah sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta per bulan.
Honor yang diperoleh 'pahlawan tanpa tanda jasa' ini, lebih kecil dibandingkan upah minimum kerja (UMK) Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp 3,1 juta per bulan.
Sekretaris Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Tuti Alawiyah mengatakan, masih ada guru honorer di Kota Bekasi yang memperoleh upah Rp 500.000. Padahal, kata dia, tugas mereka dengan guru kontrak cenderung sama.
"Seharusnya pemerintah mengupayakan agar upah guru honorer bisa naik," kata Tuti pada Kamis (15/9/2016).
Tuti mengatakan, pemerintah daerah bisa melaksanakan undang-undang RI No 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional. Dalam bab XI pasal 40 dalam aturan itu disebutkan, tenaga pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesehjateraan sosial yang pantas. Termasuk penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
"Mereka memiliki jam mengajar yang sama dengan guru yang berstatus tenaga kontrak. Jadi bedanya dalam segi pendapatan saja," jelas perempuan yang juga bekerja sebagai guru honorer tersebut.
Tuti menambahkan, bila mengacu pada Pasal 8 UU RI No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru yang telah berijazah strata 1 (S-1) wajib mengikuti dan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Namun sayangnya praktek di lapangan, hanya guru PNS yang diberikan kesempatan untuk mengikuti serifikasi guru.
"Sementara guru honor tidak diberi kesempatan. Ini sebetulnya bentuk diskriminasi terhadap guru honorer," ujar Tuti.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah guru honor di Kota Bekasi pada 2016 mencapai 1.163 orang. Sementara untuk guru berstatus tenaga kerja kontrak jumlahnya mencapai 2.000 guru.
Senada dirasakan oleh seorang guru perempuan di SDN Rawalumbu, Kota Bekasi ini. Perempuan berhijab ini, mengaku ia hanya dapat honor rata-rata Rp 650.000 tiap bulan.
Menurutnya, sangat sulit untuk menutupi kebutuhan keluarga bila mengandalkan upahnya yang sebesar itu. "Untungnya suami saya kerja di perusahaan swasta sehingga honor saya cukup hanya untuk ongkos dan membeli keperluan seadanya," katanya.
Dia mengaku, telah memperjuangkan haknya bersama ribuan guru honorer lainnya di Kota Bekasi sejak tujuh tahun yang lalu. Bahkan mereka sempat menggelar aksi demontrasi di kantor Pemerintah Kota Bekasi agar diangkat menjadi guru tenaga kerja kontrak (TKK).
"Kalau sudah guru status TKK, akan dapat honor dari Pemerintah Kota Bekasi. Tapi sampai sekarang belum terwujud," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi membenarkan upah guru honorer di wilayah setempat masih kecil. Menurutnya, pemberian honor itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Karena itu, upah yang diperoleh guru honorer dangan guru kontrak berbeda. "Setiap tahun kita selalu cairkan sebesar Rp 3 miliar khusus untuk upah guru honorer tiap bulannya," jelas Ali.
Ali menjelaskan, upah yang diterima oleh guru kontrak setiap bulannya mencapai Rp 2 juta. Bila dirinci, Rp 1 juta sebagai tunjangan daerah dan Rp 1 juta lagi untuk transport. "Tapi gaji guru honorer hanya Rp 1 juta," katanya.
Terkait masih kecilnya honor guru honorer, kata Ali, pihaknya terus melakukan kenaikan. Karena belum lama ini, ada kenaikan untuk gaji honorer yakni sebesar Rp 100.000 per tahun.
"Kalau tahun ini sepertinya belum bisa, karena sekarang saja sedang ada penundaan dana alokasi umum (DAU) dari Kementerian Keuangan," ungkapnya. (Fitriyandi Al Fajri)