Hakim Binsar Janji Perkara Jessica Diselesaikan Secara Netral
Ia menyatakan bahwa majelis hakim akan memutus perkara itu dengan adil.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Binsar Gultom menilai, Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) tidak memiliki kompetensi sehingga ia enggan menanggapi laporan lembaga tersebut,
AAMI dan PBHI melaporkan Binsar dan hakim yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin lainnya ke Komisi Yudisial (KY).
"Mereka tidak ada kompetensinya di dalam persidangan. Iya toh? Untuk apa ditanggapi hal-hal seperti itu," ujar Binsar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Binsar menuturkan, tidak ada pihak yang mengintervensi majelis hakim dalam memimpin sidang kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu.
Ia menyatakan bahwa majelis hakim akan memutus perkara itu dengan adil.
"Jadi percayalah kepada seluruh insan publik bahwa perkara ini akan kita selesaikan secara baik, netral," kata dia.
Selain melaporkan Binsar, AAMI dan PBHI melaporkan hakim Kisworo dan hakim Partahi ke KY pada Senin (19/9/2016) kemarin.
Adapun Kisworo adalah ketua majelis hakim yang menangani kasus Mirna, sedangkan Partahi menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus tersebut.
Laporan tersebut disampaikan agar hakim tidak berpihak dan memimpin persidangan secara adil.
Mereka melaporkan tiga hakim yang menangani kasus Mirna ini atas dugaan melanggar kode etik hakim, seperti berpihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan, memberikan pendapat tentang substansi perkara atau perkara lain, hingga memberikan komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.(Nursita Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.