Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Binsar Janji Perkara Jessica Diselesaikan Secara Netral

Ia menyatakan bahwa majelis hakim akan memutus perkara itu dengan adil.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Binsar Janji Perkara Jessica Diselesaikan Secara Netral
Nursita Sari
Hakim Binsar Gultom, anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menunjukkan surat pencabutan pemeriksaan dirinya ke KY oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Binsar Gultom menilai, Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) tidak memiliki kompetensi sehingga ia enggan menanggapi laporan lembaga tersebut,

AAMI dan PBHI melaporkan Binsar dan hakim yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin lainnya ke Komisi Yudisial (KY).

"Mereka tidak ada kompetensinya di dalam persidangan. Iya toh? Untuk apa ditanggapi hal-hal seperti itu," ujar Binsar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).

Binsar menuturkan, tidak ada pihak yang mengintervensi majelis hakim dalam memimpin sidang kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu.

Ia menyatakan bahwa majelis hakim akan memutus perkara itu dengan adil.

"Jadi percayalah kepada seluruh insan publik bahwa perkara ini akan kita selesaikan secara baik, netral," kata dia.

Selain melaporkan Binsar, AAMI dan PBHI melaporkan hakim Kisworo dan hakim Partahi ke KY pada Senin (19/9/2016) kemarin.

Berita Rekomendasi

Adapun Kisworo adalah ketua majelis hakim yang menangani kasus Mirna, sedangkan Partahi menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus tersebut.

Laporan tersebut disampaikan agar hakim tidak berpihak dan memimpin persidangan secara adil. 

Mereka melaporkan tiga hakim yang menangani kasus Mirna ini atas dugaan melanggar kode etik hakim, seperti berpihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan, memberikan pendapat tentang substansi perkara atau perkara lain, hingga memberikan komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas