Alasan Advokat Cinta Tanah Air Minta Hasil Tes Kejiwaan Cagub Dibuka
Oleh karenanya ACTA rencanannya besok, Senin (26/9) akan mengirimkan surat permohonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kesehatan seorang kepala daerah harus jauh lebih baik dari pejabat jenis lain.
Seorang Gubernur DKI Jakarta menurut pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, idealnya juga harus lebih tinggi.
"Memimpin itu tidak gampang, karena punya banyak urusan. Kalau seorang manajer ada test kesehatan, seorang Gubernur atau kepala daerah itu harus lebih tinggi dari itu,"ujar Habiburokhman kepada wartawan di kantor ACTA, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2016).
Bagaimana kualitas kesehatan jiwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habiburokhman menilai mantan kader Partai Gerindra itu patut dipertanyakan kesehatan jiwanya.
Oleh karena itu ia meminta hasil test kejiwaan semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, termasuk Ahok, untuk dibuka ke publik.
"Jadi kami tidak menganggap Ahok itu punya penyakit kejiwaan, tapi perlu dipertanyakan. Dan untuk seorang kepala daerah, kesehatan jiwa seseorang seharusnya berbeda dengan orang biasa, "ujar Habiburokhman.
Habiburokhman yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra itu mengatakan bahwa seorang calon anggota legislatif (Caleg)pun harus melewati test kesehatan, termasuk kesehatan jiwa. Kata dia banyak terjadi seorang caleg gagal karena tidak lulus test kejiwaan.
"Ada teman saya yang tidak lulus, bukan berarti dia gila, tapi dia tidak lulus standar kejiwaan seorang caleg," terangnya.
Terkait tingkat kesehata jiwa Ahok, Habiburokhman mengatakan hal itu harus dipertanyakan.
Apalagi mengingat setelah menggantikan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok banyak terlibat konflik dengan warga, bahkan sampai memaki-maki warga di depan umum.
"Itu kita menyangsikan apakah Ahok memenuhi standar itu, kita pingin tahu,"terangnya.
Oleh karenanya ACTA rencanannya besok, Senin (26/9) akan mengirimkan surat permohonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, agar hasil test kesehatan para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, termasuk Ahok, untuk dibuka ke publik.
Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di pasal 7 huruf F, diatur bahwa seorang kepala daerah harus lulus uji kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk. Bila memang Ahok nanti dinyatakan lulus, Habiburohkamn berharap data tersebut dibuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.