Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Isi Pertemuan Anggota DPRD DKI dan Pengembang di Rumah Aguan

Menurut Prasetio, dirinyalah yang berinisiatif mengajak anggota DPRD DKI lain ke rumah Aguan saat itu. Prasetio mengajak Taufik dan Selamat Nurdin.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Misteri Isi Pertemuan Anggota DPRD DKI dan Pengembang di Rumah Aguan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Mohamad Sanusi menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016). Pada persidangan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantura Jakarta ini, dihadirkan empat saksi yaitu Sekda DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pertemuan di rumah Aguan dinilai menjadi kunci awal persengkokolan DPRD DKI dengan pengembang terkait masalah reklamasi. Namun, semua saksi menyangkal hal itu.

Ada dua orang saksi yang menyatakan ada kesepakatan antara anggota Dewan dan pengembang dalam pertemuan itu.

Mereka adalah Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono dan Ariesman.

Dalam BAP Budi, pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.

Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Sekitar tiga bulan lalu saya ikut pertemuan di PIK yang diikuti Sanusi. Untuk percepatan raperda ini, DPRD meminta agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa saat membacakan BAP Budi Nirwono.

Budi sendiri sudah tiga kali dipanggil dalam persidangan. Namun, dia tidak datang karena sakit dan dalam pengobatan di rumah sakit di Singapura.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Budi membuat surat pernyataan untuk mencabut keterangannya itu. Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan alasan pencabutan keterangannya.

Menurut dia, keterangan tersebut tidak benar. Ia tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk, dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.

"Keterangan saya tersebut sangat mengganggu pikiran saya karena dapat berakibat fatal bagi orang lain. Saya berusaha keras dan saya yakini, saya tidak hadir dalam pertemuan itu. Saya tidak pernah mendengar, melihat, mengetahui permitaan uang itu," kata Budi dalam surat pencabutan keterangannya.

Kemudian, ada Ariesman yang dalam BAP pernah menyebut ada kesepakatan dengan Taufik dan Sanusi dalam pertemuan di kediaman Aguan.

"Taufik dan Sanusi bersedia dan menyanggupi mengakomodir anggota DPRD lain," kata hakim membacakan isi BAP Ariesman. Hakim juga membacakan bahwa Ariesman dan Sugianto alias Aguan menanyakan kepada Taufik dan Sanusi alasan raperda tidak kunjung disahkan dalam rapat paripurna.

Namun, Ariesman mengatakan kepada hakim bahwa dia sudah mencabut BAP itu. Dia mencabut keterangan itu dalam BAP ketika dia menjalani sidang sebagai terdakwa kasus yang sama.

"Kalau enggak salah itu pertanyaan terkait di PIK, yang mana saya sudah ralat di pemeriksaan terdakwa saya," ujar Ariesman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas