Ratusan Buruh Demo di Kantor Ahok, Minta Kenaikan Upah Minimum Sebesar Rp 650 Ribu
Ratusan buruh Jakarta menuntut kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2017.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ratusan buruh Jakarta menuntut kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2017 mendatang.
Ratusan buruh yang mengenakan seragam merah berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Balai Kota, Jakarta Pusat.
Beberapa di antara mereka membentangkan bendera bertuliskan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau Federasi serikat pekerja metal indonesia.
Para buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan UMP Jakarta. Dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,75 juta.
Sebab, Upah yang layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak menjadi syarat pembangunan dan program kesejahteraan dijalankan.
Diketahui, UMP DKI Jakarta masih di bawah daerah penyangga, semisal Bekasi, yang Upah Minimum Kabupaten Rp 3,3 juta. Dan juga lebih rendah dari Karawang sebesar Rp 3,3 juta.
"Jakarta sebagai ibu kota, masa kalah sama Bekasi dan Karawang. Mari kita sebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur upah murah," teriak seorang demonstran di atas mobil komando dengan mik, di depan gerbang Balai Kota Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Buruh berharap Dewan Pengupahan Provinsi yang akan menggelar rapat pembahahan upah pada 6 Oktober mendatang, dapat memberikan saran dan pertimbangan yang rasional kepada Ahok dalam rangka penetapan UMP.
"Jangan sampai kecolongan! Dewan Pengupahan jangan masuk angin. Naikan upah buruh Rp 650 ribu," ucap buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kaum buruh akan menggelar unjuk rasa secara serentak di 20 provinsi hari ini.
Mereka menuntut pemerintah mencabut Undang Undang Pengampunan Pajak, atau tax amnesty, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan daerah lainya," kata Said melalui siaran pers.
Upah yang layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak menjadi syarat pembangunan dan program kesejahteraan dijalankan.
Untuk itu, dia meminta, agar pemerintah menaikkan upah minimum di 2017, sebesar Rp 650 ribu.
Buruh menilai, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya terkait mekanisme penetapan upah minimum.