Jessica Mengaku Ditekan Kombes Krishna Murti Akui Bunuh Mirna, Kapolri: Itu Wajar
Jenderal Tito menilai wajar jika Kombes Krishna Murti melakukan pendekatan psikologis dalam pemeriksaan Jessica.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menganggap wajar pendekatan Kombes Krishna Murti kepada tersangka kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso.
Pendekatan yang lembut merupakan salah satu teknik penyidik dalam menangani kasus pidana.
"Penyidik memiliki banyak trik untuk melakukan pendekatan dalam rangka membuat tersangka mengaku," ungkap Tito Karnavian di Jakarta Utara, Kamis (29/9).
Lebih jauh Tito mengatakan, di masyarakat kerap terdengar idiom 'sangat jarang terjadi maling mengaku maling'. Kondisi itulah yang sering ditemui penyidik ketika menangani kasus-kasus pidana.
Namun Tito menegaskan, penggambaran tersebut tidak ia tujukan untuk kasus Jessica.
"Saya tidak menyatakan di kasus Jessica, yang ditemukan di lapangan, jarang tersangka mengaku kalau buktinya masih fifty-fifty. Jadi polisi mengembangkan teknik melakukan pendekatan," katanya.
Pada kasus Jessica, Tito menilai. pendekatan yang dilakukan Krishna Murti adalah hal yang lazim.
Kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terjadi pada saat Kombes Krishna Murti menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atau orang nomor satu di jajaran penyidik kriminal umum di Polda Metro Jaya.
Kasus ini cukup pelik karena meski terjadi di tempat terbuka dan di tengah keramaian mal Grand Indonesia, ternyata tak ada saksi yang melihat langsung orang yang memasukkan racun sianida ke kopi yang dipesan untuk Mirna. Polisi juga tak menemukan residu sianida.
Dalam keterbatasan-keterbatasan itu, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Tito menilai wajar jika Kombes Krishna Murti melakukan pendekatan psikologis dalam pemeriksaan Jessica.
"Seperti saat sidang, antara penasihat hukum dan jaksa. Lihat bagaimana mereka berusaha meyakinkan hakim, itulah permainan psikologis," kata Tito. "Kepastian itu berdasarkan KUHP, di mana harus ada dua alat bukti plus keyakinan hakim. Keyakinan hakim itu psikologi," tambahnya.
Pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu malam, terdakwa Jessica Kumala Wongso mengaku sempat berbicara empat mata dengan Kombes Krishna Murti.
Jessica mengatakan Krishna memintanya mengaku sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin agar hukumannya bisa diperingan.