Mempertahankan HP, Seorang Remaja Disabet Celurit Perampok
Sungguh malang dua anak baru gede di Kampung Rawa Lintah RT 01/01, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Sungguh malang dua anak baru gede di Kampung Rawa Lintah RT 01/01, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini.
Saat sedang menyantap nasi goreng di pinggir jalan setempat pada Kamis (29/9/2016) malam, mereka malah dirampok oleh kawanan penjahat.
Bahkan salah satu korban menderita luka bacok di punggung dan leher, setelah diayunkan clurit oleh pelaku kepada korban.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar M. Awal Chairudin mengatakan, korban yang menderita luka bacok berinisial AM (18), sedangkan temannya B (19) tidak dilukai pelaku. Menurutnya, AM dibacok karena berusaha mempertahankan ponsel Blackberry Z10 miliknya saat hendak diambil tersangka.
"Karena melawan itu, makanya satu dari dua tersangka mengayunkan clurit ke arah punggung dan leher korban," kata Awal kepada wartawan pada Jumat (30/9/2016).
Saat terkena bacokan itu, kata Awal, korban AM langsung ambruk di tepi jalan. Sedangkan para pelaku, langsung menggasak ponsel korban dan kabur menggunakan satu unit sepeda motor. Untuk rekan korban, dia tidak berani melawan karena diacungkan sebilah clurit oleh para pelaku.
Bahkan tukang nasi goreng sempat dikalungkan clurit oleh kawanan perampok. "Saat pelaku kabur, tukang nasi goreng lantas berteriak meminta bantuan. Warga setempat berusaha mengejar, tapi mereka berhasil lolos," kata Awal.
Awal mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi dan korban. Bahkan penyidik melakukan pelacakan melalui ponsel milik korban yang digasak pelaku. Dari penyelidikan itu, petugas mengantongi identitas pelaku berinsial FKH dan HY.
"Beberapa jam kemudian, pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah kontrakan di daerah Cikarang Utara," ujar Awal.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Komisaris Puji Hardi menambahkan, dari penangkapan itu penyidik menyita barang bukti berupa dua bilah clurit, ponsel Blackberry Z10 dan ponsel merk Advan hasil kejahatan.
Hardi mengatakan, salah satu pelaku berinisial FKH mengaku sehari sebelumnya telah melakukan tindak pidana serupa di Jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat itu FKH juga menggasak ponsel milik korban saat sedang duduk di tepi jalan.
"Pelaku ini terbilang sadis, mereka nekat melukai korban bila ada perlawanan. Aksi mereka sudah berjalan sekitar tiga bulan di daerah Cikarang Utara," jelas Hardi.
Hardi mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi perampokan dengan modus penodongan menggunakan clurit. Dia juga meminta, agar masyarakat jangan berpenampilan berlebih seperti menggunakan perhiasan atau bermain ponsel di tepi jalan, karena bisa mengundang aksi kejahatan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)