Roy Suryo: Kasus Videotron Harus Diproses Hukum
Pakar telematika, Roy Suryo, menduga tayangan mesum videotron yang menghebohkan Jakarta karena diterobos (hacked).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, menduga tayangan mesum videotron yang menghebohkan Jakarta karena diterobos (hacked).
Oleh karena itu, Roy meminta agar pemilik videotron tersebut diproses hukum.
"Dia tidak bisa katakan oh itu bukan kami, itu di-hack. Di-hack itu berarti sistemnya terlalu lemah," kata Roy di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).
Menurut Roy, sistem yang lemah dan berada di tempat publik tersebut sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan.
Salah satunya ada diretas untuk tujuan terorisme.
"Hacking itu tidak bisa melepaskan dari tanggung jawab si biro iklan. Bahaya dong. Itu berarti bisa dimanfaatkan untuk terorisme," kata politikus Partai Demokrat itu.
Roy menambahkan videotron milik PT Transito harus diaudit karena sudah meresahkan warga.
"Perlu diaudit dan perlu ada sanksi karena itu sudah menjadi keresahan warga dan melanggar Undang-Undang pornografi. Ada Undang-Undang ITE juga," tukas bekas menteri pemuda dan olah raga itu.
Sebelumnya, Warga Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, digegerkan videotron memutarkan potongan adegan video porno, pada Jumat (30/9/2016) kemarin.