Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Warga Malaysia Penjual Buku Bergambar Palu Arit Tak Tahu Lambang Tersebut Sensitif

Aparat kepolisian telah meminta keterangan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menjual enam buku berlambang palu arit.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Empat Warga Malaysia Penjual Buku Bergambar Palu Arit Tak Tahu Lambang Tersebut Sensitif
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian telah meminta keterangan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menjual enam buku berlambang palu arit.

Buku tersebut dijual di pameran buku Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).

Keempat orang tersebut, yakni Zulkifri Zamir bin Mohammad Munir (31), dari pihak penerbit Thukul Cetak.

Kemudian Sakri bin Abdullah (51), selaku pimpinan stand.

Serta dua orang penjaga stand, Mohd Rozla Bin Muhammed Noor (46) dan Khairul Nizam bin Muhammad Yunis (45).

Mereka merupakan penanggung jawab stand yang menjual buku berjudul 'Manifesto Komunis-Karl Marx dan Friedrik Engels'.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya, maka diketahui para WNA Malaysia itu tidak mengetahui lambang palu arit dilarang di Indonesia.

"Dia tidak tahu kalau palu dan arit di Indonesia sensitif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/10/2016).

Kepolisian memeriksa empat WNA tersebut di Dit Intelkam Polda Metro Jaya.

Dia menjelaskan terungkap penjualan buku itu berawal dari laporan masyarakat kepada Babinkamtibmas.

Setelah ditelusuri ternyata ada buku terbitan Malaysia berlambang palu dan arit tersebut.

Babinkamtibmas mengamankan empat orang dan menyita buku-buku.

Kemudian temuan tersebut ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Saat ini, pihak Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Akhirnya, kami serahkan ke Imigrasi. Namun, saat itu imigrasi memang hanya piket saja. Akhirnya mereka, kami minta buat pernyataan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas