Jaksa Kasus Jessica Selesaikan 267 Halaman Materi Tuntutan dalam Seminggu
Hampir sembilan jam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan materi tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sembilan jam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan materi tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus Kopi Maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Lamanya waktu pembacaan tuntutan lantaran materi penuntutan cukup banyak.
Saking banyaknya, jaksa bahkan sempat ditegur oleh hakim karena volume suaranya menurun ketika membacakan materi tuntutan.
JPU pimpinan Ardito Muwardi tersebut ternyata menyusun materi tuntutan kurang lebih 267 halaman.
"Lama agar lengkap dan jelas, ada kurang lebih 267 halaman," ujar Jaksa Heri Wibowo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Materi tuntutan sebanyak itu, disusun kurang lebih selama 7 hari.
Tidak diberi waktu banyak, Majelis hakim hanya memberikan waktu sepekan bagi jaksa untuk menyusunnya.
"Kami hanya diberikan waktunya hanya seminggu, ya kita upayakan, kita kerja keras," paparnya.
Sementara itu JPU lainnya, Maylany Wuwung mengatakan terdapat lima hal yang memberatkan Jessica sehingga dituntut penjara maksimal 20 tahun penjara.
Lima hal tersebut menurut Maylany antara lain.
Pertama, apa yang dilakukannya meninggalkan kepedihan yang mendalam bagi orang tua dan keluarga korban.
Kedua, dilakukan dengan perencanaan lama dan matang.
Ketiga membunuh dengan racun yaitu sianida.
Keempat membunuh temannya sendiri, dan kelima atau terakhir Jessica berbelit-belit selama penyidikan dan persidangan.
"Dan tuntutan itu sudah berat dan maksimal," pungkasnya