Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU: Jessica Kerap Menyangkal dan Selalu Lupa

Jessica beralasan lupa karena kejadian sudah terjadi pada beberapa bulan silam.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPU: Jessica Kerap Menyangkal dan Selalu Lupa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang selalu lupa saat ditanya.

Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu memberikan kesaksian di sidang ke-26, pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

"Atas keterangan terdakwa di persidangan banyak lupa atau tidak ingat atas peristiwa terjadi pada Rabu, 6 Januari 2016. Sementara memilik ingatan tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum," ujar JPU, Melani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Pada waktu itu, Jessica beralasan lupa karena kejadian sudah terjadi pada beberapa bulan silam.

Padahal apa yang ditanyakan JPU dan majelis hakim hanya kejadian di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).

Di agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa, dia mengklaim, Jessica tampak sengaja menyangkal pernyataan saksi maupun ahli yang berhubungan dengan kematian Mirna.

"Terdakwa tak mengakui sosok terdakwa di rekaman CCTV, tak mengakui BAP, tak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi vietnam," kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pada intinya, terdakwa menyangkal saksi dan ahli yang berhubungan antara keterangan satu dan lainnya yang membenarkan suatu kejadian pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

"Maka terkait pengingkaran ini mengacu ke yurispudensi dan undang-undang perundang-undangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas