Peretas Videotron Ternyata Ahli IT, Begini Polisi Ungkap Pengunggah Tayangan Tak Senonoh
Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SAR di kantornya di Mediatrac.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap SAR (24), peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu.
Peretasan ini terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari ahli forensik digital.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, penyidik melakukan penelusuran alamat IP yang digunakan oleh SAR sehingga keberadaannya bisa diketahui.
"Kan ketahuan pada jam sekian siapa yang mengoperasikan itu (videotron)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Iriawan menambahkan, setelah melakukan penelusuran alamat IP yang digunakan oleh SAR, polisi mengetahui bahwa lokasinya berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Mengetahui hal itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SAR di kantornya di Mediatrac.
Iriawan menyampaikan, sebenarnya penyidik sudah mengetahui keberadaan SAR pada Sabtu (1/10/2016) lalu.
Namun, sesuai undang-undang, polisi harus mengajukan surat izin ke pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan di Kantor Mediatrac.
"Karena izinnya harus diajukan ke pengadilan sehingga baru Senin (3/10/2016) sore (izin dikeluarkan), dan baru hari ini kami lakukan penangkapan dan penggeledahan," ucapnya.
Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Tayangan tersebut muncul antara pukul 13.00 dan 14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.
Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan.
Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.
Pelaku ahli IT
Polisi tangkap SAR (24), peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu. SAR diketahui merupakan analisis IT di perusahaan bernama Mediatrac.
"Pelaku ini analis komputer di PT Mediatrac," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Iriawan menyebut, SAR sangat ahli dalam bidang IT. Sebab ia bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi videotron tersebut.
"Yang jelas dia analis komputer, Tapi ahli IT. Kalau yang bersangkutan bilang tidak sengaja, kita juga tidak percaya karena ahli sekali, username-nya tidak ada di dalam videotron tapi dia bisa tahu ya itu berarti ahli," ucapnya.
SAR ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan siang ini. Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit. Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan.
Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.