Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Panjang Sidang Jessica dalam Kasus Kematian Mirna

Jessica Kumala Wongso telah menjalani 26 kali persidangan sebagai terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Berikut perjalanan sidangnya

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perjalanan Panjang Sidang Jessica dalam Kasus Kematian Mirna
Capture Youtube
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan biasa melakukan pembayaran lebih dahulu ketika memesan minuman di bar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan Jessica di Australia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso telah menjalani 26 kali persidangan sebagai terdakwa dalam kasus kematianWayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Mirna meninggal karena racun sianida.

Berikut adalah perjalanan sidang Jessica yang telah berlangsung selama empat bulan.

Rabu, 15 Juni 2016: Jessica menjalani sidang perdana. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Dalam eksepsi, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal dan unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, ditaruh, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, tidak terpenuhi.

Selasa, 21 Juni 2016: Jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi Jessica. Jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum Jessica yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga pelaksanaan. Jaksa juga menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.

Selasa, 28 Juni 2016: Majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

Selasa, 12 Juli 2016: Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin; suami Mirna, Arief Soemarko; dan kembaran Mirna, Sendy Salihin; memberikan kesaksian dalam persidangan. Dalam kesaksiannya, Darmawan menyebut dirinya meminta dokter untuk mengambil cairan dari perut Mirna.

Darmawan juga menceritakan tingkah laku Jessica yang dianggap mencurigakan selama di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sementara itu, Arief menceritakan Jessica yang pernah marah besar kepada Mirna pada Oktober 2014 karena Mirna memberikan nasihat mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya.

Arief juga mengatakan, Mirna takut kepada Jessica atas kemarahan tersebut dan tidak ingin menemui Jessica sendirian. Kemudian, Sendy mengungkapkan bahwa Jessica sempat mengirimkan artikel berita tentang es kopi vietnam beracun kepadanya seusai Mirna meninggal.

Sendy merasa Jessica mengarahkannya untuk beranggapan bahwa es kopi vietnam menjadi penyebab kematian Mirna.

Rabu, 13 Juli 2016: Hani Juwita Boon yang bersama Mirna dan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 memberikan kesaksian dalam persidangan. Hani menceritakan kondisi Mirna seusai meminum es kopi vietnam.

Hani menyebut Mirna mengatakan minuman tersebut tidak enak dan meminta Hani mencicipinya. Hani juga menyatakan Jessica sempat sesak napas dan mengucapkan “I’m sorry” saat mengetahui Mirna meninggal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas