Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Panjang Sidang Jessica dalam Kasus Kematian Mirna

Jessica Kumala Wongso telah menjalani 26 kali persidangan sebagai terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Berikut perjalanan sidangnya

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perjalanan Panjang Sidang Jessica dalam Kasus Kematian Mirna
Capture Youtube
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan biasa melakukan pembayaran lebih dahulu ketika memesan minuman di bar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan Jessica di Australia. 

Kamis, 1 September 2016: Kriminolog TB Ronny Rahman Nitibaskara menjelaskan, Jessica sangat tenang saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Di menyebut Jessica memiliki kepribadianemotional unstable personality dan berpotensi menyakiti orang lain.

Ronny menyatakan Jessica bukan psikopat. Selain itu, Ronny juga menjelaskan Mirna tampak tidak nyaman terhadap Jessica jika dilihat daro rekaman CCTV.

Pada persidangan itu, jaksa juga menghadirkan Guru Besar psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan yang menjelaskan perilaku Jessica tidak lazim selama berada di Olivier. Salah satunya ketika Jessica menaruh paper bag di atas meja.

Sarlito menyebut ada dugaan Jessica memiliki orientasi seksual penyuka sesame jenis. Namun, Jessica membantahnya.

Senin, 5 September 2016: Ahli patologi forensik dari Australia yang dihadirkan Jessica, Profesor Beng Beng Ong, menjelaskan kematian Mirna kemungkinan bukan karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal tidak ditemukan sianida.

Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.

Rabu, 7 September 2016: Tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi Hartanto Sukmono, Direktur Pemasaran PT KIA Indonesia, yang berada di Olivier saat Mirna meninggal. Dalam kesaksiannya, Hartanto sempat melihat Jessica menelepon seseorang saat berdiri tidak jauh dari tempatnya duduk.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa hukum juga menghadirkan ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja yang memberikan keterangan serupa dengan Ong. Dia juga menjelaskan penyebab kematian hanya bisa diketahui dengan melakukan otopsi. Sementara Mirna hanya diambil sampel tubuhnya.

Rabu, 14 September 2016: Ahli toksikologi forensik Budiawan memberikan keterangan serupa dengan Ong dan Djaja. Dia menyebut bukti 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya. Budiawan meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida.

Kamis, 15 September 2016: Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan bukti rekam CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman CCTV tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pada hari yang sama, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan psikiater bernama Firmansyah menyatakan terlalu gegabah jika menyebut kematian Mirna sudah terprediksi oleh Jessica.

Senin, 19 September 2016: Psikolog Dewi Taviana Walida Haroen mengatakan hasil pemeriksaan psikologis Jessica kontradiktif. Di satu sisi, Jessica disebut sebagai pribadi yang cerdas dan waras. Sementara di sisi lain, Jessica disebut memiliki mental disorder. Dewi menyebut hasil pemeriksaan yang kontradiktif sulit dipertanggungjawabkan. Kriminolog Eva Achjani Zulva juga dihadirkan dan menjelaskan tentang ilmu kriminologi.

Rabu, 21 September 2016: Kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya.

Kamis, 22 September 2016: Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i menjelaskan pembunuhan berencana tidak memerlukan motif.

Senin, 26 September 2016: Ahli hukum pidana Mudzakkir, yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan. Sehingga, penegakkan hukum dilakukan dengan adil.

Pada hari yang sama, jaksa menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres, yang menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia. Rabu,

28 September 2016: Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna. Jessica tercatat beberapa mengatakan lupa saat jaksa dan majelis hakim bertanya.

Rabu, 5 Oktober 2016: Jaksa akan membacakan surat tuntutan terhadap Jessica dalam persidangan hari ini.

PENULIS: KOMPAS.COM/NURSITA SARI

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas