Bawaslu DKI: Kampanye Lewat Medsos Boleh, Asal Sesuai Aturan
Selain itu, akun medsos itu harus dilaporkan ke KPU DKI Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mempersilakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berkampanye melalui media sosial (medsos).
Namun, kampanye melalui medsos tersebut harus sesuai prosedur dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau hatespeech.
Selain itu, akun medsos itu harus dilaporkan ke KPU DKI Jakarta.
"Kampanye melalui media sosial itu adalah salah satu kampanye yang diatur dalam peraturan KPU, boleh, nanti akunnya tetapi harus dilaporkan ke KPU DKI," ujar Mimah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Apabila ada materi mengarah ke pelanggaran ketentuan pemilu maka akan ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat kalau menemukan tak sesuai aturan silakan melapor ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Substansi materi kalau ada laporan yang dinilai melanggar ketentuan pemilu akan ditindaklanjuti. Jadi, kami mengimbau masyarakat kalau merasa tak sesuai aturan ada dugaan pelanggaran silakan melapor ke Bawaslu DKI Jakarta. Semua punya hak, Bawaslu tak boleh nolak laporan," katanya.