Enam Polisi Tertangkap Tangan Menyambi Jadi Calo SIM
"Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kabid Propam Polda Metro Jaya nomor Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktek pungutan liar masih marak di Satpas SIM.
Sehingga, Propam Polda Metro Jaya melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi anggota kepolisian yang merangkap menjadi calo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, enam anggota Polda Metro Jaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyalahgunaan wewenang.
Para pelaku terkena OTT yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya saat menjadi makelar atau calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Rabu (5/10/2016) kemarin.
Keenam pelaku adalah Bripka SH, AKP M dari Polresta Bekasi, Aiptu MD, Aiptu S dari Polresta Depok, Bripda JS dari Polres Tangerang Selatan, dan Bripda SY dari Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kabid Propam Polda Metro Jaya nomor Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya sejumlah calo SIM dari warga sipil yang kerap beroperasi di kantor-kantor polisi.
Tindakan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat juga mencegah terjadinya praktik korupsi di tubuh Polri.
"Ini sesuai program Promoter (profesional, modern dan terpercaya) Kapolri, kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan,"kata Awi.
Tindakan yang dilakukan anggota polisi tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran kode etik.
Mereka terancam dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Nanti mereka akan diproses oleh bidang Propam kita. Itu termasuk pelanggaran kode etik," tuturnya.
Dari operasi tersebut, Propam Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19.665.000, 14 ponsel berbagai merek, dan sejumlah dokumen pembuatan SIM.
Penulis: Bintang Pradewo