Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Jessica Tidak Layak Dituntut Penjara Sehari Pun

Alasannya, menurut Otto, dalam materi tuntutan yang dibacakan Jaksa, tidak ada satupun bukti yang mengarah jika Jessica.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum: Jessica Tidak Layak Dituntut Penjara Sehari Pun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, menilai tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya sangat mengada-ngada.

Oleh karenanya tuntutan tersebut, menurut Otto, sangat tiak layak.

‎"Apa bedanya satu hari dengan 20 tahun, bagi kita sama saja. Satu hari pun sebenarnya tidak layak‎," ujar Otto usai sidang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Alasannya, menurut Otto, dalam materi tuntutan yang dibacakan Jaksa, tidak ada satupun bukti yang mengarah jika Jessica menaburkan racun ke dalam Es Kopi Vi‎etnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.

Adapun rangkaian kronologis berdasarkan keterangan saksi dan bukti, yang dibebeberkan Jaksa dalam materi tuntututan tidaklah benar.

‎"Karena tidak ada bukti. Saya sangat, prihatin melihat Jaksa karena banyak sekali yang ditambah-tambahkan. Dan banyak juga yang dikurang-kurangi," paparnya.

Salah satunya mengenai 5 gram sianida yang menurut Jaksa ditaburkan Jessica ke dalam gelas kopi Mirna. Jaksa ‎menyimpulkan 5 gram sianida tersebut diambil Jessica dari tas yang dibawanya lalu dimasukan ke dalam gelas kopi.
Kesimpulan Jaksa tersebut berdasarkan keterangan saksi AKBP Mohhamad Nuh Al Azhar yang merupakan ahli digital forensik Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

‎"Saya enggak habis pikir ya dari mana jaksa mengambil 5 gram itu. Jutaan orang penduduk Indonesia menonton, rekaman itu ada. Kalau sampai jaksa mengatakan 5 gram itu ada, berarti dia pegang barang itu dong, dia timbang barang itu," katanya.

Selain itu dalil tuntutan yang tidak sesuai dengan materi persidangan selama ini adalah adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Lia yang merupakan petugas pemberi formalin. Padahal BAP tersebut tidak ‎pernah dibacakan sama sekali.

‎"Kapan dibacakannya Lia itu? Selain itu ada juga di dalam kesimpulan ada yang mengatakan pipinya (Mirna) merah, padahal itu dikasih perona merah (blushon make up). Itu dari visum Et repertumnya. Tapi tidak disebutkan peronanya, hanya disebut merah saja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas