Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsi Ciduk Ibu Penganiaya Anak

Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penganiayaan anak di Kabupaten Tangerang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polsi Ciduk Ibu Penganiaya Anak
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penganiayaan anak di Kabupaten Tangerang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penganiayaan anak di Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penelusuran di media sosial Facebook dan Youtube, pelaku seorang perempuan berinisial TSA (26).

TSA adalah seorang wiraswasta beralamat di Sukatani, Rajeg, Tangerang.

Setelah menelusuri, pelaku diamankan di rumah kostnya di Pondok Gede, Bekasi, Rabu (5/10/2016).

Kemudian, penyidik mengajak pelaku ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Subdit cybercrime sudah memecahkan video penyiksaan anak yang disebar lewat akun Facebook atas nama Erlangga dan di Youtube lewat Songgom Channel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).

Berita Rekomendasi

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, pelaku menyiksa anak untuk melampiaskan kekesalan.

Kekesalan itu dipicu anaknya EWS (1) sudah tidak diperhatikan lagi suaminya, MHD alias ZKR alias NRD alias BLO.

Dia menjelaskan, peristiwa berawal saat pelaku kesal karena masalah ekonomi keluarga.

Kemudian pelaku membekap anaknya menggunakan bantal dan menginjak kedua sisi bantal itu.

Saat insiden itu, pelaku merekam aksi dan mengirimkan ke suaminya yang sedang berada di Rutan Salemba.

Suami tertangkap karena kasus narkoba di Tangerang.

"Dari situ suaminya MHD alias ZKR alias NRD alias BLO mengunggah video dan foto yang diterimanya ke akun facebook Erlangga dan Youtube untuk meminta pertolongan," katanya.

Diunggahnya video tersebut dalam ranga mendapat perhatian suami.

Ke depan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Banten.

Hal tersebut dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kabupaten Tangerang yang bukan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Mengingat anak masih kecil, maka TSA tidak ditahan.

Dia akan dikirim ke rumah perlindungan trauma center milik Kementerian Sosial.

Sebelumnya, beredar video penganiayaan seorang anak di dunia maya.

Video tersebut diunggah di Facebook Erlangga dan Youtube.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas