Soal Cuti, Ahok: Saya Yakin APBD Tidak Bisa Ditandatangani Oleh Pelaksana Tugas
Bila permohonannya ditolak MK, Ahok memastikan dirinya akan cuti di masa kampanye dari 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Fajar Anjungroso
![Soal Cuti, Ahok: Saya Yakin APBD Tidak Bisa Ditandatangani Oleh Pelaksana Tugas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-ahok-bantah-bayar-buzzer_20161004_110519.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakin pelaksana tugas atau pejabat gubernur DKI tidak bisa teken Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017 jika calon petahana diwajibkan cuti saat masa kampanye.
"Hari ini kita dengarkan, tinggal satu kali sidang lagi. Saya nggak tahu apakah hakim memutuskan hari ini sekalian atau di sidang berikutnya baru memutuskan, ini diterima atau tidak kita tunggu saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Seperti diketahui, sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Ahok akan digelar pukul 11.00 WIB di Mahkamah Konstitusi.
Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli presiden.
Bila permohonannya ditolak MK, Ahok memastikan dirinya akan cuti di masa kampanye dari 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017.
"Kalau gak diterima ya cuti, enak kan? Pasti saya yakin APBD nggak bisa ditandatangani sampai Februari," ujarnya.
Menurutnya APBD tidak bisa ditandatangani oleh pelaksana tugas atau pejabat.
"Kecuali saya sudah berhenti ya," tegas Ahok.
Sebelumnya, Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara