Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Cuti, Ahok: Saya Yakin APBD Tidak Bisa Ditandatangani Oleh Pelaksana Tugas

Bila permohonannya ditolak MK, Ahok memastikan dirinya akan cuti di masa kampanye dari 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Soal Cuti, Ahok: Saya Yakin APBD Tidak Bisa Ditandatangani Oleh Pelaksana Tugas
youtube
Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bantah menggunakan buzzer atau pengguna Twitter dengan pengikut berjumlah 2.000 atau lebih yang dibayar untuk menggaungkan namanya lewat rangkaian tweet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakin pelaksana tugas atau pejabat gubernur DKI tidak bisa teken Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017 jika calon petahana diwajibkan cuti saat masa kampanye.

"Hari ini kita dengarkan, tinggal satu kali sidang lagi. Saya nggak tahu apakah hakim memutuskan hari ini sekalian atau di sidang berikutnya baru memutuskan, ini diterima atau tidak kita tunggu saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Seperti diketahui, sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Ahok akan digelar pukul 11.00 WIB di Mahkamah Konstitusi.

Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli presiden.

Bila permohonannya ditolak MK, Ahok memastikan dirinya akan cuti di masa kampanye dari 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017.

"Kalau gak diterima ya cuti, enak kan? Pasti saya yakin APBD nggak bisa ditandatangani sampai Februari," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya APBD tidak bisa ditandatangani oleh pelaksana tugas atau pejabat.

"Kecuali saya sudah berhenti ya," tegas Ahok.

Sebelumnya, Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas