Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lontong Sayur Damaikan Dirjen HAM dan Pemilik Laundry yang Digugatnya

Mualimin menegaskan gugatan tersebut hanya untuk pembelajaran hukum kepada Budi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lontong Sayur Damaikan Dirjen HAM dan Pemilik Laundry yang Digugatnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirjen HAM Mualimin Abdi (kanan) bersama pemilik jasa laundry, Budi Imam memberi keterangan pers untuk perdamaian atas kasus melayangkan gugatan ke Fresh Laundry di Kantor Menkum HAM, Jakarta, Senin (10/10/2016). Dirjen HAM Mualimin sempat menggugat Budi Rp 210 juta lantaran jas yang dicuci susut dan tidak rapi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Direktorat Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi dan pemilik Fresh Laundry Imam Budi Muakmar telah berdamai.

Mualimin sepakat mencabut gugatan senilai Rp 210 juta terhadap Budi di pengadilan.

Saat menggelar konferensi pers di kantornya, Mualimin mengaku perdamaian keduanya ditandai dengan satu porsi lontong sayur yang dibawa saudara Budi.

"Persoalan dengan Mas Budi, jas saya dan baju batik saya itu sudah clear, sudah selesai. Bahkan saya sudah dibawain lontong sayur oleh kakaknya," ujar Mualimin, di kantornya, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Pada kesempatan tersebut, Mualimin sempat curhat mengenai tulisan Budi di media sosial.

Menurut dia, tulisan tersebut seolah-olah Mualimin menggugat Budi dan membawa-bawa jabatannya di Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, kata Mualimin, mengatakan gugatan tersebut didaftarkan atas nama dirinya seperti yang tertera di Kartu Tanda Penduduk dan tanpa embel-embel jabatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Mualimin menegaskan gugatan tersebut hanya untuk pembelajaran hukum kepada Budi.

"Alasannya, saya hanya ingin meberikan contoh agar siapapun masyarakat yang dirugikan oleh orang lain. Ya kalau jalan yang lain tidak bisa ditempuh ya jalur hukum," tegas Mualimin.

Gugatan tersebut resmi dicabut pada 6 Agustus usai keduanya menjalani sidang mediasi di pengadilan sehari sebelumnya.

Kedua belah pihak pun telah bertemu terkait perdamaian tersebut.

"Pada 5 Oktober, usai sidang perdana, saya bilang kepada Mas Budi bahwa besok saya cabut gugatannya karena Mas budi sudah mengakui kesalahannya," ungkap Mualimin.

Setelah pertemuan di kantor Mualimin, diputuskan tidak ada ganti rugi atas kerusakan jas dan batik milik anak buah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly itu.

"Budi dan kakaknya saya undang untuk lebih panjang berkomunikasi di ruangan saya. Saya menyatakan untuk bisa bertanggungjawab atas hasil kerjanya dan saya putuskan juga saat itu bahwa jas dan batik tidak perlu diganti," kata dia.

Mualimin pun meminta kepada media agar tidak lagi memberitakan gugatan tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas