Lontong Sayur Damaikan Dirjen HAM dan Pemilik Laundry yang Digugatnya
Mualimin menegaskan gugatan tersebut hanya untuk pembelajaran hukum kepada Budi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirjen HAM Mualimin Abdi (kanan) bersama pemilik jasa laundry, Budi Imam memberi keterangan pers untuk perdamaian atas kasus melayangkan gugatan ke Fresh Laundry di Kantor Menkum HAM, Jakarta, Senin (10/10/2016). Dirjen HAM Mualimin sempat menggugat Budi Rp 210 juta lantaran jas yang dicuci susut dan tidak rapi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mualimin pun meminta kepada media agar tidak lagi memberitakan gugatan tersebut.
Mualimin menyampaikan permintaan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Yasonna.
"Masalah laundry sudah selesai. Tolong dong jangan di-blow up terus karena pekerjaan kami juga masih banyak. Persoalan laundry sudah selesai dan kami sebagaimana Pak Menteri sampaikan," kata Mualimin.
Sementara itu, Budi yang hadir pada kesempatan tersebut mengucap syukur kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Dia mengakui sempat berselisih dengan Mualimin. Namun, Budi mengaku keduanya sudah saling memaafkan.
"Kita saling memaafkan dan sepakat tidak ada gugatan dan ada Pak Nurkholis dari Komnas HAM. Sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya," kata Budi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.