Lontong Sayur Damaikan Dirjen HAM dan Pemilik Laundry yang Digugatnya
Mualimin menegaskan gugatan tersebut hanya untuk pembelajaran hukum kepada Budi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Direktorat Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi dan pemilik Fresh Laundry Imam Budi Muakmar telah berdamai.
Mualimin sepakat mencabut gugatan senilai Rp 210 juta terhadap Budi di pengadilan.
Saat menggelar konferensi pers di kantornya, Mualimin mengaku perdamaian keduanya ditandai dengan satu porsi lontong sayur yang dibawa saudara Budi.
"Persoalan dengan Mas Budi, jas saya dan baju batik saya itu sudah clear, sudah selesai. Bahkan saya sudah dibawain lontong sayur oleh kakaknya," ujar Mualimin, di kantornya, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Pada kesempatan tersebut, Mualimin sempat curhat mengenai tulisan Budi di media sosial.
Menurut dia, tulisan tersebut seolah-olah Mualimin menggugat Budi dan membawa-bawa jabatannya di Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, kata Mualimin, mengatakan gugatan tersebut didaftarkan atas nama dirinya seperti yang tertera di Kartu Tanda Penduduk dan tanpa embel-embel jabatan.
Mualimin menegaskan gugatan tersebut hanya untuk pembelajaran hukum kepada Budi.
"Alasannya, saya hanya ingin meberikan contoh agar siapapun masyarakat yang dirugikan oleh orang lain. Ya kalau jalan yang lain tidak bisa ditempuh ya jalur hukum," tegas Mualimin.
Gugatan tersebut resmi dicabut pada 6 Agustus usai keduanya menjalani sidang mediasi di pengadilan sehari sebelumnya.
Kedua belah pihak pun telah bertemu terkait perdamaian tersebut.
"Pada 5 Oktober, usai sidang perdana, saya bilang kepada Mas Budi bahwa besok saya cabut gugatannya karena Mas budi sudah mengakui kesalahannya," ungkap Mualimin.
Setelah pertemuan di kantor Mualimin, diputuskan tidak ada ganti rugi atas kerusakan jas dan batik milik anak buah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly itu.
"Budi dan kakaknya saya undang untuk lebih panjang berkomunikasi di ruangan saya. Saya menyatakan untuk bisa bertanggungjawab atas hasil kerjanya dan saya putuskan juga saat itu bahwa jas dan batik tidak perlu diganti," kata dia.
Mualimin pun meminta kepada media agar tidak lagi memberitakan gugatan tersebut.
Mualimin menyampaikan permintaan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Yasonna.
"Masalah laundry sudah selesai. Tolong dong jangan di-blow up terus karena pekerjaan kami juga masih banyak. Persoalan laundry sudah selesai dan kami sebagaimana Pak Menteri sampaikan," kata Mualimin.
Sementara itu, Budi yang hadir pada kesempatan tersebut mengucap syukur kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Dia mengakui sempat berselisih dengan Mualimin. Namun, Budi mengaku keduanya sudah saling memaafkan.
"Kita saling memaafkan dan sepakat tidak ada gugatan dan ada Pak Nurkholis dari Komnas HAM. Sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya," kata Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.