Lulung Terancam Disanksi PPP Kubu Djan Faridz Akibat Emoh Dukung Ahok
Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz memastikan akan memberi sanksi bagi kadernya, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz memastikan akan memberi sanksi bagi kadernya, Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang tak menjalankan keputusan partai.
Sanksi akan diberikan karena Lulung enggan mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Namun, Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusuma, belum mau berandai-andai soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan.
"Ya, nanti kita lihat kemungkinan sanksi apa yang akan diberikan," kata Dimyati saat dihubungi, Selasa (11/10/2016).
Dimyati mengatakan, saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Ahok-Djarot untuk membuat kontrak politik terkait dukungan yang diberikan.
Kontrak politik dibuat karena PPP Djan Faridz tidak bisa ikut mengusung Ahok-Djarot ketika pendaftaran ke KPUD Jakarta.
Sebab, PPP Djan tidak memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM sebagai syarat mengusung pasangan calon di Pilkada.
Saat ini, SK Menkumham dipegang PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Setelah kontrak politik selesai dibuat, lanjut Dimyati, PPP akan membuat surat edaran kepada seluruh kader bahwa partai berlambang Kabah itu memutuskan mendukung Ahok-Djarot.
"Setelah kita buat kontrak politik baru melakukan langkah strategis, bahwa semua kader harus mengikuti arah kebijakan yang diambil," kata Dimyati.
Lulung sebelumnya mengaku siap menerima konsekuensi atas sikapnya yang menentang keputusan PPP Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot.
Ia selama ini mengaku berada di PPP kubu Djan.
"Ya harus terima, namanya juga dikasih sanksi. Tapi menurut dia salah atau tidak kalau saya mempertahankan suara saya di PPP DKI," kata Lulung kepada Kompas.com, Minggu (9/10/2016).
Meski demikian, dia tidak mengetahui sanksi apa yang bakal diterima atas keputusannya tersebut.
Biasanya, lanjut dia, keputusan diputuskan dalam rapat pleno.
Penulis : Ihsanuddin